Jakarta, KabarBerita.id — DLH (Dinas Lingkungan Hidup) DKI Jakarta telah menemukan dua kegiatan usaha yang diduga produksi bahan paracetamol yang menyebabkan cemaran di perairan wilayah Jakarta Utara.
Asep Kuswanto selaku Kepala DLH DKI Jakarta mengatakan bahwa hasil verifikasi lapangan terhadap usaha farmasi, telah diketahui bahwa PT. MEF dan PT. B belum taat dalam pengelolaan limbah. Hal itu terbukti dengan hasil laboratorium air limbah industri farmasi.
Ia mengklaim sudah memberikan sanksi administratif terhadap dua perusahaan tersebut.
Asep mengtakan karena dua perusahaan tersebut tidak taat dalam pengelolaan air maka akan dikenakan sanksi administratif, yaitu dengan mewajibkan dua perusahaan tersebut menutup saluran outlet IPAL air limbah dan juga melakukan perbaikan kinerja IPAL dalam rangka pengendalian pencemaran air, Kamis (11/11).
Telah dilakukan penelitian yang mengambil sampel dari empat wilayah teluk di Jakarta dan salah satu lokasi di Jawa Tengah. Hasil penelitian tersebut dinyatakan telah terkontaminasi senyawa dari obat-obatan.
Data penelitian juga menunjukkan sejauh mana kualitas wilayah perairan tersebut. Hasilnya, kandungan yang ada di perairan tersebut melebihi batas parameter dari standar kualitas laut yang ada di Indonesia.
Yang menarik dari hasil peneliatian itu ditemukannya kandungan Paracetamol yang tinggi di dua wilayah Jakarta. Yaitu angke dan Ancol.
Bahkan nilainya mencapai 610 nanogram per liter. Sedangkan di Ancol telah mencapai 420 nanogram per liter.