Sumatera Barat, KabarBerita.id — Pemprov Sumbar menerima penghargaan atas Penerbitan Perarutan Daerah Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Bdan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang langsung diterima Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah di Auditorium Gubernuran Sumbar pada Senin, 17 Juni 2021 saat acara Sosialisasi UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Ketua BP2MI Benny Rhamdani mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Sumatera Barat karena telah menerbitkan Perda tentang layanan tenaga kerja di Sumbar sehingga pekerja migran Indonesia dapat terfasilitasi dengan baik.
Penghargaan juga diberkan kepada Pemkot Padang Panjang dan Pemkab Lima Puluh Kota karena mengadakan pelatihan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas pekerja migran.
Sosialisasi penting karena UU ini merupakan UU terbaru yang menggantikan UU No. 39 tahun 2004. UU NO 18 Tahun 2017 adala UU progresif dan revolusioner.
PMI adalah pahlawan deisa negara terbesar kedua setelah migas sebanyak Rp 159,6 T sehingga harus mendapatkan perlindungan.
“Sumbar termasuk Provinsi ke-17 penempatan PMI tersebar dalam 3 tahun terakir, PMI Sumbar sekitar 2411 orang dan pertahun 804 orang yang tercatat. Ada 2 sampai 3 kali lipat yang tidak tercatat atau tidak resmi,” kata Benny.
Mahyeldi dalam sambutannya menyampaian tujuan kegiatan ini adalah membuat langkah strategis dalam bidang tenaga kerja, mengoptimalkan dan memanfaatkan peluang kerja melalui kegitan penempatan tenaga kerja diluar negeri.