Pemprov Bali Bentuk Satgas Wisata, Minta Warga Lapor daripada Buat Viral

Denpasar, KabarBerita.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali membentuk Satuan Tugas (Satgas) percepatan tata kelola pariwisata untuk mengawal industri wisata di Pulau Dewata itu.

Kadis Pariwisata Bali, Tjokorda Bagus Pemayun mengatakan satgas tersebut tidak hanya mengawasi orang asing atau wisatawan, akan tetapi melakukan pengawasan dan penertiban terhadap seluruh kegiatan kepariwisataan, serta ketertiban umum yang berkaitan dengan kepariwisataan.

Oleh karena itu, bila warga menemukan ada pelanggaran sebaiknya dilaporkan ke satgas tersebut, bukan sekedar diviralkan ke media sosial.

“Dengan adanya satgas ini, diharapkan bisa dicegah lebih awal terhadap potensi terjadinya pelanggaran, baik yang dilakukan oleh wisatawan, pelaku pariwisata maupun masyarakat. Masyarakat yang melihat atau mengetahui terjadinya tindak pelanggaran, agar bisa melapor ke instansi terkait yang ada dalam satgas, dan tidak memviralkan di media sosial,” kata Pemayun dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/5).

Dia menerangkan satgas ini adalah gabungan semua unsur baik unsur pemerintah, masyarakat, dan pelaku pariwisata.

Pemayun menegaskan satgas tersebut untuk mengawal industri pariwisata dan pembangunan wisata yang berbasis budaya dan berkualitas di Pulau Dewata.

“Tugasnya memang untuk mengawal pembangunan Pariwisata Bali menuju terwujudnya pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat,” kata dia.

Pemayun menjelaskan setiap pelanggaran yang ditemukan akan diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilanggar dan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan tersebut.

Tinggalkan Balasan