Pemkot Sukabumi Usulkan Tiga Bangunan Jadi Cagar Budaya

Sukabumi, KabarBerita.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mengajukan tiga bangunan di Kota Sukabumi, Jawa Barat, untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Pengajuan ini akan ditinjau oleh Tim Ahli Cagar Budaya dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jawa Barat.

 

“Tiga bangunan yang kami ajukan untuk dijadikan cagar budaya adalah Balai Kota Sukabumi, Gereja Sidang Kristus, dan rumah pengasingan Bung Hatta,” ungkap Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, di Sukabumi, Sabtu.

 

Menurut Kusmana, ketiga bangunan tersebut memiliki nilai sejarah penting terkait perjuangan dan perkembangan Kota Sukabumi. Selain itu, ketiga bangunan tersebut memenuhi syarat utama, yaitu berusia lebih dari 50 tahun.

 

Balai Kota Sukabumi awalnya adalah milik seorang pengusaha China bernama Lie Ek Tong. Namun, pada tahun 1932, saat terjadi resesi ekonomi, bangunan tersebut dijual kepada Gemeente Sukabumi seharga 12.600 Gulden. Setelah pembangunan selama dua tahun, pada tahun 1934, Burgemeester (Wali Kota) GF Rambonnet meresmikan bangunan tersebut sebagai Balai Kota Sukabumi.

 

Gereja Sidang Kristus, yang berlokasi di Jalan Mesjid, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, adalah gereja tertua di Kota Sukabumi. Gereja ini awalnya bernama Gereja Protestan (Protestansche Kerk) dan dibangun pada tahun 1911.

 

Rumah pengasingan Bung Hatta, yang terletak di kompleks Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, dibangun pada tahun 1926. Rumah ini pernah menjadi tempat pengasingan Bung Hatta dan tokoh nasional lainnya, yaitu Syahrir.

 

“Dengan diusulkannya ketiga bangunan ini sebagai cagar budaya, Pemkot Sukabumi menunjukkan komitmen serius dalam melestarikan kebudayaan dan nilai-nilai sejarah. Ke depan, tempat ini diharapkan dapat menjadi tujuan wisata edukasi sejarah,” tambah Kusmana.

 

Kusmana juga menyebutkan bahwa Tim Ahli Cagar Budaya Jawa Barat telah melakukan penelitian terhadap ketiga bangunan tersebut. Hasil penelitian ini diharapkan dapat diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk direalisasikan dan ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.

Tinggalkan Balasan