Pemkot Kendari Jadikan Kendaraan Listrik untuk Kendaraan Dinas

Walikota Kendari sedang mencoba mobil listrik

Kendari, KabarBerita.id — Walikota Kendari, H.Sulkarnain Kadir mendukung Perpres No 55 Tahun 2019 tentang percepatan kendaraan bermotor listrik dengan baterai untuk trasnportasi dengan menjadikan mobil dan motor listrik menjadi kendaraan dinas Pemkot Kendari.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah jitu untuk memulihkan ekonomi karena pandemi COvid-19. Pasalnya sumber nikel sebagai bahan komponen utama kendaraan listrik di Indonesia besar sekali. “Performa daerah kita diharapkan naik menjadi pioner daerah yang menggunakan kedaraan listrik karena Indonesia memiliki deposit nikel terbesar,” Jelasnya.

Selain itu, sambung Walikota dan juga politisi partai PKS ini, meningkatkan kualitas kesehatan dengan lingkungan yang bebas polusi bisa dicapai dengan penggunaan mobil listrik ini. Biaya pengeluaran juga bisa ditekan dengan dengan penggunaan kendaraan listrik.

“Kendaraan listrik tidak memakai BBM dan oli, semoga ini menjadi solusi untuk masyarakat maupun pemerintah karena ada efisiensi biaya perawatan,” tambahnya.

Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah PKS Sultra ini akan merancang regulasi pengadaan dan penggunaan kendaraan listrik untuk kendaraan dinas Pemkot Kendari (roda dua adan empat). Dia juga menginginkan kendaraan ini juga bisa menjadi kendaraan untuk masyarakat maupun swasta.

“Anggaran baru untuk 1 unit Ioniq Hyundai. Saya meminta untuk masyarakat juga berperan aktif meningkatkan penggunan kendaraan listrik ini. Mari kita semua menjadi lokomotif perubahan untuk menjeput masa depan dunia karena kita tau kita memiliki provinsi yang mempunyai deposit nikel terbesar di dunnia,” kata Sulkarnain Kadir.

Tinggalkan Balasan