Pemkot Depok Pertegas Perda Kawasan Tanpa Rokok

Depok, KabarBerita.id — Pemerintah Kota Depok melarang warganya merokok elektronik atau Vape di lokasi Kawasan Tanpa Rokok atau KTR.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengatakan, larangan ngevape di tempat umum tersebut tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Oh, itu sudah ada perdanya, Perdanya masuk dalam Perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok),” ujarnya, kemarin.

Dia mengatakan dalam Perda KTR sudah disebutkan adanya larangannya dan sanksinya.

“Ada di situ (di dalam Perda KTR) semuanya (soal sanksi),” tuturnya.

Idris menegaskan bahwa larangan ngevape di sembarang tempat sudah diterapkan dan berlaku di Kota Depok.

“Ya sudah-sudah, masuk di dalam Perda KTR,” katanya.

Sementara itu salah satu warga, Yuni mendukung adanya larangan ngevape di tempat keramaian.

“Kadang kami kesel ada orang yang ngevape di sembarang tempat, asapnya kemana- mana,” ungkapnya.

Dia juga merasa risih jika menemukan seorang yang ngevape karena asapnya. Dia berharap agar dinas terkait menertibkan orang yang ngevape di lokasi keramaian dan sarana lainnya yang sudah ditentukan oleh perda KTR.

Tinggalkan Balasan