Depok, KabarBerita.id Pemerintah Kota Depok menyelenggarakan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2021 dan sekaligus mendeklarasikan Berhenti Merokok untuk memperkuat komitmen Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Depok.
Wali kota dan Wakil Wali Kota Depok, Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono menghadiri acara tersebut bersama perwakilan unsur masyarakat Kota Depok. Acara diakhiri dengan penandatanganan komitmen penerapan KTR.
Walikota Depok Mohammad Idris menyampaikan bahwa ini merupakan langkah mewujudkan Depok Smart Healty City dengan mendukung Gerakan raih Komitmen 100 Juta Perokok Berhenti Merokok.
“Mari berkomitmen bersama untukberhenti merokok karena ini merupakan langkah meningatkan derajat kesehatan masyarakat,” katanya.
Mohammad Idris juga mengatakan bahwa pihak pemerintah sudah memiliki Perda Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang berisi aturan penerapan KTR di tujuh tatanan beserta aturan larangan menampilkan display rokok bagi pemilik usaha.
“Implemenasi KTR akan terus ditingkatkan di sarana umum, tempat kerja, pelayanan kesehatan, tempat ibadah, saranan belajar, transportasi umum serta tempat anak bermain, tutupnya.