Bandung, KabarBerita.id — Terkait relaksasi bioskop pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakaat (PPKM), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) meminta pihak pengelola bioskop harus segera memenuhi persyaratan yang sudah tertuang dalam Inmendagri nomor 42 tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Dewi Kania Sari selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung.
Pemerintahan sudah resmi mengumumkan bahwa PPKM diperpanjang hingga 20 September nanti dengan catatan sudah ada relaksasi pembukaan bioskop bagi daerah dengan level 2 dan 3.
Bioskop dapat beroperasi kembali sesuai aturan yang tertuang dalam Instruksi Mentri Dalam Negri (Inmendagri) nomor 42 tentang PPKM Level 2, 3 dan 4, namun harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti pengunjung dan pegawai harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Terdapat syarat lain juga mengenai kapasitas pengunjung, dimana kapasitas tempat maksimal 50 persen, dan bagi pengunjung dengan kategori hijau dalam Peduli Lindungi, yang dipersilahkan masuk dan anak usia dibawah 12 tahun masih dilarang untuk masuk.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (14/9), Kadisbudpar Kota Bandung menegaskan pengelola bioskop harus memenuhi 6 poin dalam Inmendagri. Ia menjelaskan pengelola bioskop belum ada koordinasi, justru dari pihak Disbudpar yang mengingatkan para pengelola.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial menanggapi hal tersebut mengaku bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait rencana pelonggaran kegiatan usaha Bioskop di Kota Bandung.
Oded menjelaskan relaksasi dari Pemerintah Pusat tersebut akan dikaji dahulu dalam Rapat Terbatas (Ratas).
Wali Kota Bandung mengungkapakan belum ada evaluasi kembali dari dan perihal untuk peraturan baru dari Pemerintah Pusat ini maka Pemkot Bandung akan menyikapi kembali.
dimasa perpanjangan PPKM Level 3 Oded menambahkan Pemkot Bandung akan melakukan penyesuaian dengan kelonggaran-kelonggaran yang sudah diberikan oleh Pemerintah Pusat.
“Seperti saat ini ada kebijakan baru dari Pemerintah Pusat maka akan dipelajari dahulu, dilakukan evaluasi dan disesuaikan dengan keadaan di Kota Bandung karena kota punya mekanisme,” katanya.