Bukittinggi, KabarBerita.id — Pemerintah kota Bukittinggi menerbitkan dasar hukum pengelolaan pajak daerah secara Daring yakni perwakilan kota Bukittinggi nomor dua tahun 2022, tentang sistem online pajak daerah Peraturan ini di sosialisasi kan kepada pengusaha hotel tempat hiburan restoran dan parkir di kota Bukittinggi.
Harrriman kepala badan keuangan menyampaikan sambutan walikota Bukittinggi ketika membuka acara mengungkapkan, pengelolaan pajak daerah kota Bukittinggi yang telah menerapkan sistem perhitungan sendiri. Wajib pajak daerah diberikan kewenangan untuk menghitung membayar serta melaporkan sendiri pajak terutangnya. Guna mendukung pelaksanaan sistem perhitungan sendiri dimaksud sejak tahun 2020, Pemko Bukittinggi juga melakukan penerapan sistem pengawasan secara elektronik pada beberapa wajib pajak sebagai pilot project.
Ia mengatakan bahwa sistem pengawasan penerimaan pajak daerah tersebut merupakan inisiasi komisi pemberantasan korupsi republik Indonesia kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Ini untuk upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Diketahui Pemko Bukittinggi telah bekerjasama dengan bank Nagari pada tahun 2020 lalu telah memulai program smart tax yakni berupa pemasangan alat pengawasan penerimaan pajak daerah pada 70 wajib pajak yang telah menjadi pilot project.
70 wajib pajak tersebut yakni terdiri dari 55 hotel, 13 restoran, satu hiburan dan satu parkir. Kemudian untuk alat pengawasan tersebut berupa pos Android Tappin box, dan web client.
Herriman menambahkan bahwa ia tidak menampik dalam pelaksanaannya masih terdapat wajib pajak yang belum berkeinginan untuk menggunakan alat pengawasan tersebut. Oleh karena itu diharapkan dengan adanya pertemuan ini bisa mengubah sudut pandang warga terhadap sistem pemungutan pajak daerah guna meningkatkan pendapatan daerah yang ditujukan untuk pembangunan kota Bukittinggi.
Ke depannya Pemko Bukittinggi melalui badan keuangan secara bertahap akan melakukan penambahan pemasangan alat pengawasan Smaret tax Di 29 hotel 59 restoran dan tempat hiburan dan tiga parkir.
Pengawasan penyelenggaraan sistem on line tersebut akan dilakukan oleh satpolPP badan keuangan Inspektorat dan bank Nagari selaku bank persepsi.