Magelang, KabarBerita.id — Pemerintah Kabupaten Magelang melakukan berbagai upaya untuk menekan angka pernikahan dini. Diantaranya, dengan membangun kolaborasi dengan berbagai pihak di semua tingkatan untuk mengatasi permasalahan tersebut.
“Pemerintah mengajak kepada lintas sektor dan multi pihak untuk bersama-sama berrgotong royong mengkampayekan pentingnya pendewasaan usia perkawinan, yaitu 21 tahun untuk wanita dan 25 tahun untuk laki-laki,” ungkap Kepala Dinsos PPKB PPPA Kabupaten Magelang, Bela Pinarsi, Sabtu (28/10/2023).
Permasalahan pernikahan dini, ujarnya, tidak terlepas dari kualitas sumber daya manusia, khususnya yang berkaitan dengan aspek pendidikan.
Berdasarkan data hasil rekapitulasi jumlah calon pengantin yang mengajukan rekomendasi dispensasi menikah periode Juli, Agustus, dan Oktober 2023, tercatat 40 pasang dengan tingkat pendidikan terakhir khususnya untuk catin perempuan adalah paling tinggi SMP dan orang tua untuk daerah-daerah pinggiran juga memiliki tingkat pendidikan maksimal SMP.
“Berbagai upaya Promotif, preventif, dan kuratif dilaksanakan,” kata Bela.
Dalam kaitan itu, pihaknya telah melakukan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) pendewasaan usia perkawinan, jo kawin bocah (jangan menikah dini). Kegiatan itu melibatkan anak-anak yang tergabung dalam Forum Anak Magelang (Fornagel) dan Forum Genre Kabupaten Magelang (Forgen).
Kegiatan tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan instansi terkait, yakni Dinas Kesehatan, Kementerian Agama, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Magelang.
“Pencegahan terjadinya pernikahan dini dilaksanakan dengan melibatkan banyak pihak hingga pedesaan,” jelas Bela.
Saat ini telah dibentuk Wilayah Layak Anak di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa. Semuanya dapat memberi perlindungan kepada anak sehingga dapat tumbuh kembang. Ini artinya upaya pencegahan pernikahan dini dapat terlaksana di semua tingkatan.
“Di lingkungan pendidikan pun, telah dibentuk Sekolah Siaga Kependudukan dan Sekolah Ramah Anak. Sehingga siswa dapat memahami permasalahan kependudukan diantaranya pernikahan dini, stunting, narkoba, seks bebas, serta hak anak dalam materi pembelajaran,†jelasnya.
Dalam rangka mencegah terjadinya pernikahan dini, dibentuk Kampung KB integrasi dengan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, serta Pusat Kesejahteraan Sosial di semua desa se-Kabupaten Magelang. Dengan program ini diharapkan hak-hak anak di bidang pendidikan dan kesehatan dapat terpenuhi.
“Sehingga rata-rata lama sekolah meningkat dan dapat meminimalisir terjadinya pernikahan dini,” harapnya.
Bela mengatakan meski telah berupaya, tetap ada saja warga yang mengajukan dispensasi menikah dini. Karena itu, mereka diberi pendampingan psikologis. Mereka memperoleh konseling tentang kematangan emosi, kematangan sosial, pengetahuan tentang hak dan kewajiban suami istri, pemahaman peran gender, kesiapan ekonomi keluarga, pemahaman kesehatan reproduksi, dan pemahaman pola asuh anak.
“Dengan pendampingan psikologi diharapkan pemohon dapat menunda pernikahan hingga usia 21 tahun bagi calon pengantin perempuan dan 25 tahun bagi calon pengantin pria,” pungkasnya.