Pemkab Magelang Hibahkan 72 Miliar Dana Pilkada 2024 Kepada KPU dan Bawaslu

Magelang, KabarBerita.id — Pemerintah Kabupaten Magelang bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang melaksanakan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2024, di Rumah Dinas Bupati Magelang, Jumat (10/11/2023).


Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Magelang, Zaenal Arifin, Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afifudin, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Muhamad Habib Saleh. Bupati mengungkapkan, penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ini sebagai bukti nyata Pemerintah Kabupaten Magelang mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Magelang yang rencananya akan digelar 27 November 2024.

 

“Perlu diingat bahwa standar kebutuhan pendanaan kegiatan Pilkada menggunakan standar yang ditetapkan oleh penyelenggara Pilkada sesuai Perundang-undangan yaitu KPU dan Bawaslu, sedangkan pengelolaan Hibah Pilkada menggunakan prinsip APBN sehingga penetapan harga satuan kegiatan Pilkada berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,” terang Bupati.

 

Sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah, khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.


Namun, dikarenakan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Magelang bersamaan dengan Pemilihan Gubernur Jawa Tengah, maka dilakukan sharing anggaran antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Magelang, sebesar Rp72.828.260.000,- (Tujuh puluh dua miliyar delapan ratus dua puluh delapan juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).

 

“Sebagaimana termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 atas perubahan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2024 untuk dihibahkan kepada KPU Kabupaten Magelang sebesar Rp59.301.706.000.- dan Bawaslu Kabupaten Magelang sebesar Rp13.526.554.000,” jelasnya.

 

Bupati berharap semoga pengelolaan keuangan terkait Pilkada di Kabupaten Magelang bisa dilakukan secara tepat dan cepat, sehingga tahapan Pilkada bisa berjalan dengan baik tanpa kendala yang terkait dengan penganggaran.

 

“Dan kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Magelang saya mengharapkan agar tetap bekerja secara independen, profesional, dan berintegritas,” tegasnya.

 

Kepala Bawaslu Kabupaten Magelang, Muhammad Habib Saleh mengungkapkan anggaran Bawaslu Kabupaten Magelang mengalami peningkatan dibandingkan Pilkada 2018 sebesar 7,5 milyar rupiah. Dirinya memastikan Bawaslu Kabupaten Magelang akan melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebaik-baiknya.

 

Habib mengucapkan terima kasih kepada bupati dan seluruh jajaran, kami akan melaksanakan pengawasan Pilkada 2024 sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kami untuk melakukan pengawasan Pilkada menggunakan anggaran yang diberikan kepada kami sebaik-baiknya.


”Dengan harapan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Magelang bisa berlangsung dengan berintegritas, bermartabat, menghasilkan kepemimpinan yang amanah dan mensejahterakan masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan