Sangatta, KabarBerita.id — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menerima aduan dari Forum Pemerhati Masyarakat Pesisir (Fopsir) terkait dugaan pencemaran air di sekitar Pelabuhan Kenyamukan. DLH bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Fopsir, dan perusahaan pemenang proyek, PT. SAC Nusantara (SACNA), melakukan peninjauan langsung terhadap dugaan pencemaran tersebut.
Peninjauan mengungkapkan temuan ranting kayu dan galian lumpur akibat pengerukan untuk reklamasi Pelabuhan Kenyamukan. Analis Pengamanan Lingkungan DLH Kutim, Zainuddin, menyoroti potensi dampak negatif terhadap perkebunan dan tambak di sekitarnya akibat tumpukan ranting dan galian lumpur.
Fopsir menuntut empat tindakan dari Pemkab Kutim, termasuk dispensasi lingkungan dan sosial untuk petani tambak terdampak, pemantauan kualitas air secara rutin, reklamasi ekosistem mangrove, dan pengawasan serta penegakan hukum terhadap aktivitas pengerukan dan reklamasi yang diduga melanggar aturan.
Situasi ini memperlihatkan urgensi tindakan cepat untuk mencegah dampak yang lebih besar terhadap lingkungan dan mata pencaharian masyarakat setempat. Pemkab Kutim diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi dan mencegah pencemaran air yang dapat merugikan ekosistem dan kehidupan sekitar Pelabuhan Kenyamukan.