Labuha, KabarBerita.id — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan diminta oleh Komisi I DPRD untuk mengambil langkah proaktif dengan menetapkan regulasi khusus yang merinci administrasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Langkah ini diambil untuk mengatasi polemik yang muncul pada seleksi PPPK tahun 2023, terutama terkait jabatan fungsional tenaga kesehatan (Nakes).
Regulasi yang diinginkan juga diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait masa kerja para honorer dengan rincian yang lebih spesifik. Dengan langkah ini, diharapkan dapat menciptakan proses seleksi yang lebih transparan dan memberikan pedoman yang jelas bagi para calon PPPK.