Pemkab Garut Bayarkan Insentif Tenaga Medis di 67 Puskesmas Rp 3,9 Miliar

Penyerahan insntif secara simbolis di Puskesmas Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (26/07)

Garut, KabarBerita.id — Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, H. Nurdin Yana MH bersama Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Garut dr Leli Yuliani membayarkan Rp 3,9 Miliar sebagai insentif untuk tenaga kesehatan di Puskesmas Kabupaten Garut yang menangani covid-19.

Target insentif ini adalah tenaga kesehatan yang menangani covid-19 yang terdiri dari dokter dan perawat dan yang menetapkan adalah pimpinan dari fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.

“Insentif yang dibayar untuk nakes ini dari periode Januari hingga Mei 2021. Sedangkan insentif bagi tenaga medis RSUD dr Slamet dan yang ada di 67 Puskesmas akan segera diberikan. Pemberian insentif tetap 100 persen tanpa potongan. Keterlambatan ini dikarenakan perubahan kebijakan sumber anggaran. Insentif pada bulan Juni saat ini masih proses pengajuan ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD),” kata Nurdin setelah secara simbolis menyerahkan insentif di Puskesmas Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (26/07).

Nurdi menjelaskan sumber anggaran untuk insentif tahun ini dari APBD Kabupaten Garut. Untuk insentif lima bulan terakhir Pemkab Garut menganggarkan Rp 3,9 Miliar dimana dana tersebut didapat dengan melakukan efisiensi anggaran melalui pengurangan kegiatan di seluruh Satuan Kineeja Perangkat Daerah (SKPD).

Ia menjelaskan bahwa insentif nakes masuk dalam penanganan covid dianggarkan 8 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) 2021. Berdasar instruksi Pemerintah Pusat tahun 2021, saat ini insentif nakes sudah tidak dari Pemerintah Pusat namun dari DAU Pemerintah Daerah. Insentif untuk nakes ini diharapakan dapat menambah motivasi bagi nakes.

Tinggalkan Balasan