Pemilik Warteg Diminta Polisi Ingatkan Aturan Makan 20 Menit Bagi Pembeli

Jakarta, KabarBerita.id — Aturan makan di tempat selama 20 menit yang diberlakukan Pemerintah saat masa penerapan PPKM Level 4,Polda Metro Jaya meminta pemilik warung untuk mengingatkan pembelinya terkait aturan tersebut.

Kombes Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rabu (28/7), menyatakan hal tersebut merupakan bentuk kolaborasi di antara aparat bersama masyarakat demi penegakan aturan di area Jabodetabek.

Yusri juga menyampaikan bahwa imbauan yang diberlakukan bagi pemilik warung untuk mengingatkan pembelinya tujuannya ialah demi menghindari kerumunan.

Yusri juga menekankan bagi para aparat gabungan Polri,TNI,dan Satpol PP untuk terus melakukan operasi demi pastikan aturan di masa ppkm level 4 tetap dipatuhi oleh masyarakat.

Sementara itu,dari aturan pemantauan yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian,Senin (26/7) lalu, Yusri juga sempat menyampaikan bahwa tidak mungkin aparat akan terus memantau di setiap warteg yang ada di wilayah Jabodetabek,oleh karenanya dirinya meminta kerjasama dari masyarakat.

Tinggalkan Balasan