Jakarta, KabarBerita.id — Kepolisian mengungkapkan bahwa MI, pemilik daycare Wensen School, mengakui melakukan kekerasan terhadap seorang balita berusia dua tahun berinisial MK.
“Yang bersangkutan mengakui bahwa dalam rekaman CCTV tersebut adalah dirinya, jadi tidak menyangkal. Pelaku kekerasan terhadap balita ini adalah terduga yang sudah kami amankan di Polres,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Rabu (31/7).
Arya menjelaskan bahwa pihaknya telah menyita rekaman CCTV yang menunjukkan dugaan penganiayaan terhadap korban. Selain itu, penyidik juga akan meminta pakaian korban sebagai barang bukti.
“Selain itu, kami juga akan mengajukan visum, termasuk visum psikis berdasarkan keterangan saksi-saksi,” tambahnya.
Sebelumnya, seorang balita berusia dua tahun diduga mengalami tindak kekerasan seperti ditendang, dipukul, dan ditusuk di Wensen School, Depok. Ibu korban, RD, mengungkapkan bahwa ia mengetahui kejadian ini pada Rabu (24/7) setelah mendapatkan laporan dari guru di sekolah.
RD kemudian memeriksa rekaman CCTV di daycare tersebut. Dari rekaman tersebut, ia menemukan bahwa anaknya mengalami kekerasan pada Senin (21/7).
“Setelah kami periksa, ternyata ada bukti di CCTV. Pada tanggal 10 Juni 2024, anak saya dipukul di beberapa bagian tubuh, ditendang di perut hingga jatuh tersungkur, serta ditusuk di bagian punggung,” jelas RD.
RD kemudian mencari penjelasan dari pihak daycare terkait kejadian ini, namun pihak daycare membantahnya.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Wensen School. Ketika didatangi pada Rabu (31/7), Wensen School terlihat dalam keadaan tutup.
Saat ini, polisi telah menangkap MI dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita. Ia dijerat Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.