Garut, KabarBerita.id — Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Garut menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih nyaman dan teratur dengan melakukan penataan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota.
Langkah ini bertujuan untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkir liar di wilayah tersebut. Ridwan Effendi, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, menyampaikan bahwa penataan ini dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan.
Tim penataan PKL telah mengeluarkan kebijakan terkait relokasi PKL ke lokasi sementara, dengan tujuan memberikan kepastian usaha bagi semua pihak. Selain itu, pemda Garut juga tengah melakukan kajian untuk relokasi permanen PKL guna memastikan mereka dapat berjualan dengan aman dan nyaman.
Pemerintah berharap kebijakan ini memberikan kenyamanan dan kepastian bagi para pihak serta mendukung aktivitas masyarakat di pusat perkotaan. Selain melakukan penataan fisik, Pemdakab Garut juga berupaya membangun komunikasi yang baik dengan para PKL dan menggandeng lembaga keuangan untuk memberikan akses permodalan bagi mereka guna mengembangkan usaha.
Upaya ini diharapkan dapat membangun rasa saling percaya antara Pemerintah Daerah dan PKL serta menegaskan peran PKL sebagai bagian tak terpisahkan dalam pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Garut.