Jakarta, KabarBerita.id — Negara Arab Saudi telah mengeksekusi mati dua warga negara Indonesia pelaku pembunuhan sesama warga Indonesia di negara tersebut pada hari Kamis(17/3).
Direktur perlindungan WNI dan badan hukum Indonesia kementerian Luar Negeri republik Indonesia Judha Nugraha menyatakan bahwa kedua warga negara Indonesia tersebut Dieksekusi mati pada Kamis pagi.
Otoritas Arab Saudi telah melaksanakan eksekusi mati dua WNI, yaitu Sdr. Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Sdr. Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data,” kata Judha dalam pernyataan tertulisnya.
Judha menyatakan, Sebelumnya Audi telah memberikan informasi terkait rencana eksekus AA dan NG kepada pengacara konsul jenderal republik Indonesia Jeddah sehari sebelumnya.
Berdasarkan keterangan kementerian Luar Negeri republik Indonesia, kasus ini bermula ketika kepolisian menemukan jasad korban WNI bernama Fatma alias Wartinah dalam keadaan tangan terikat dan mulut terplester.
Saat itu pihak berwenang menemukan tanda kekerasan fisik dan seksual di tubuh Fatmah.
Kepolisian kemudian menangkap AA dan NH bersama Siti Komariah (SK) atas tuduhan membunuh Fatmah pada 2 Juni 2011.
AA, NH, dan SK lantas menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana. AA dan NH mengaku melakukan pembunuhan karena dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap mantan istri NH.
Setelah serangkaian persidangan, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis mati kepada AA dan NH dalam putusan hukum tertanggal 16 Juni 2013.
AA dan NH kemudian mengajukan banding. Usai sidang banding, AA dan NH kembali dijatuhi vonis mati pada 19 Maret 2018. Vonis itu dinyatakan inkracht pada 19 Oktober 2018.
Sementara itu, pengadilan Saudi menetapkan hukuman penjara selama 8 tahun ditambah hukuman 800 kali cambuk untuk SK.