Berita  

Pembentukan Provinsi Madura Tunggu Keputusan MK

Sampang, KabarBerita.id – Ketua Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Provinsi Madura Achmad Zaini menyatakan, pembentukan Provinsi Madura masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, kini pantia sedang mengajukan peninjauan kembali terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang ketentuan pemekaran provinsi baru, katanya di Sampang, Jumat.

“Kalau upaya hukum melalui Mahkamah Konstitusi ini dikabulkan, maka dalam waktu tidak terlalu lama, Provinsi Madura tentunya akan bisa segera dibentuk,” ujarnya.

Pertemuan panitia pembentukan Provinsi Madura di Sampang ini untuk membahas tindak lanjut persiapan, sekaligus menguatkan dukungan para tokoh dan ulama yang ada di Madura.

“Pertemuan kali ini, juga untuk membahas tindak lanjut pada sidang ke 1 dan 2 di MK di Jakarta. Kami meminta kepada ulama termasuk bupati untuk memberikan bekal nanti menghadapi sidang-sidang selanjutnya,” kata Zaini.

Ia menjelaskan, masukan, saran dan pendapat akan diperhatikan agar wacana pembentukan Provinsi Madura segera terwujud.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tim Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Provinsi Madura, Deni Setya Bagus Yuherawan SH mengatakan usulan pembentukan Provinsi Madura dinilai sudah layak sesuai kajian akademik dari tim Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan.

Gugakan yang disampaikan adalah peninjauan kembali atas UU Nomor 23 Tahun 2014. Salah satunya pada Pasal 34 ayat (2).

“Pada pasal itu dijelaskan tentang prasyarat pembentukan sebuah provinsi, yakni minimal lima kabupaten/kota,” katanya, menjelaskan.

Panitia pembentukan Provinsi Madura menginginkan, agar prasyarat minimal jumlah kabupaten/kota dalam sebuah provinsi dikurangi menjadi empat.

“Ini yang kami lakukan dalam mengajukan judicial review atau uji materi terhadap UU tersebut,” katanya.

Deni yang juga Wakil Rektor I Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan lebih lanjut menjelaskan, keputusan pantia untuk mengajukan uji materi tidak bertentangan dengan undang-undang apapun.

“Apalagi kalau mengacu kepada sejarah, Madura ini pernah menjadi negara. Jadi kalau hanya jadi provinsi sangat patut, ini fakta sejarah yang tidak bisa dihapus oleh apapun,” katanya, menegaskan.

Tinggalkan Balasan