JAKARTA, Kabarberita.id – Fifi Lety Indra, kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan bahwa tidak ada peluang rujuk bagi pasangan Basuki dan Veronica Tan mempertahankan biduk rumah tangga mereka.
“Saya tidak tahu. Hanya Tuhan yang bisa jawab,” kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu.
Menurut dia, upaya mediasi di persidangan sudah tidak ada.
“Pada dasarnya sudah tidak ada mediasi lagi. Sudah (memasuki agenda kesaksian) saksi soalnya,” katanya.
Pada sidang keenam kasus perceraian Basuki-Veronica di PN Jakut, Rabu, menghadirkan seorang pendeta untuk bersaksi.
Pendeta berinisial Y itu dihadirkan oleh pihak Basuki sebagai penggugat.
Sidang yang berlangsung sekitar satu jam dari pukul 10.22 hingga pukul 11.30 WIB itu berlangsung secara tertutup.
Persidangan dipimpin oleh hakim Sutaji sebagai ketua majelis hakim serta hakim Taufan Mandala dan hakim Ronald Salnofri Bya sebagai anggota.
Sidang berikutnya akan digelar pada 14 Maret 2018.
“Nanti sidang lagi tanggal 14,” katanya.
Basuki T. Purnama melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A Syukur pada 5 Januari 2017.
Fifi Lety Indra yang juga merupakan adik Basuki menjelaskan retaknya mahligai perkawinan Basuki-Veronica disebabkan kehadiran orang ketiga.
Sementara Basuki kini masih mendekam di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.