Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 dan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019, maka Tim Seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah, berikut ini informasi selengkapnya :
- Warga negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah S-1;
- Berdomisili di wilayah kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP dan Kartu Keluarga);
- Mampu secara jasmani dan rohani.
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
- Tidak pernah menjadi Tim Kampanye atau sebutan lainnya yang berkaian dengan pemberian dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada
- pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Mengajukan surat pendaftaran yang ditunjukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan dilampiri:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)j Surat Keterangan Kependudukan dan Kartu Keluarga (KK)yang masih berlaku;
- Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkanj dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
- Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 5 (lima) lembar;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Surat keterangan sehat jasmani dari Rumah keterangan sehat rohani dari Rumah menyelenggarakan kesehatan jiwa;
- Sakit Pemerinta
- Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
- Surat Pernyataan telah mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik NegarajBadan Usaha Milik Daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik NegarajBadan Usaha Milik Daerah;
- Surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dan pemilu lainnya sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;
- Surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
- Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik NegarajBadan Usaha Milik Daerah selama mas a keanggotaan apabila terpilih;
- Surat pemyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
- Makalah personal (essai) sesuai pedoman.
Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon
Formulir berkas administrasi calon anggota Bawaslu Provinsi dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Jl. Papandayan Selatan No. 1 Semarang 50232 atau melalui website www.bawaslu.go.id atau www.bawaslu-jatengprov.go.id.
Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung atau dikirim melalui pos (cap pos paling lambat 30 Juli 2017) ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Jl.Papandayan Selatan No. 1 Semarang
50232, dibuat masing-rnasing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2
(dua) fotokopi.
waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 24 s/d 30 Juli 2017 pukul 08.00 s/d 16.00 WIB.
Pendaftaran Dan seleksi tidak dipungut biaya.