Pekerja Terkena TBC Harus dapat Izin Sakit Hingga 2 Pekan

Jakarta, KabarBerita.id — Penanganan tuberkulosis (TBC) di lingkungan kerja sangat penting dilakukan. Pasalnya penyakit menular satu ini rentan dialami pekerja, baik yang bekerja di pabrik maupun kantoran.

Direktur Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Maptuha mengatakan bahwa pentung untuk memutus mata rantai penularan TBC. Hal ini dilakukan agar tak banyak pekerja di lingkungan perusahaan yang ikut tertular.

“Sangat penting untuk perusahaan dan pemilik perusahaan mematuhi tata laksana penanggulangan TBC, agar penyakit bisa dipangkas dari akarnya,” kata Maptuha dalam webinar jelang Hari TBC Sedunia yang digelar Kementerian Kesehatan, beberapa waktu lalu.

Salah satu hal penting yang harus dilakukan adalah tidak memaksa pegawai yang sakit untuk bekerja. Sudah seharusnya pihak perusahaan memberi waktu libur kepada pekerja yang sakit selama kurang lebih dua pekan.

Waktu dua pekan ini harus digunakan pegawai tersebut untuk beristirahat dan fokus pada pengobatannya.

“Memberikan istirahat sakit paling sedikit dua minggu pada tahap awal pengobatan atau sesuai rekomendasi dokter,” kata dia.

Bukan hanya itu, pihak perusahaan juga harus memantau kepatuhan minum obat dan penanganan kesehatan lainnya dari pasien yang bersangkutan. Jangan sampai pasien mengalami putus obat, sebab TBC yang dialami bisa semakin parah dan tak kunjung sembuh.

Maptuha juga menyarankan agar pihak perusahaan melakukan pemantauan lingkungan kerja pada tempat kerja di mana kasus TBC ditemukan.

“Harus dicek apakah ruangannya sehat, bersih, apakah terdapat ventilasi udara, bagaimana dengan pencahayaan. Hal-hal ini penting karena TBC bisa menular di dalam ruangan,” katanya.

Tinggalkan Balasan