Jakarta, kabarBerita.id — Pekan ASI Sedunia tahun ini menekankan betapa pentingnya dukungan penuh untuk ibu dalam proses menyusui. Pekan ASI Sedunia, yang berlangsung dari 1 hingga 7 Agustus setiap tahun, mengusung tema ‘Closing the Gap: Breastfeeding Support for All’ untuk tahun 2024.
Ketua Umum Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), Nia Umar, menjelaskan bahwa tema tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai ‘Memperkecil Kesenjangan: Dukungan Menyusui untuk Semua’.
“Kesenjangan itu nyata, dan upaya untuk menguranginya dilakukan melalui berbagai cara,” ujar Nia dalam webinar Pekan ASI Sedunia 2024 yang diselenggarakan oleh AIMI pada Rabu (31/7).
Pekan ASI Sedunia dimanfaatkan untuk mempromosikan pentingnya menyusui. Nia juga mencatat bahwa promosi produk pengganti ASI yang intensif dapat mempengaruhi angka menyusui.
UNICEF melaporkan penurunan angka menyusui eksklusif dari 64,5 persen pada 2018 menjadi 52,5 persen pada 2021, menunjukkan dampak signifikan dari promosi produk pengganti ASI.
Di Indonesia, Sekretaris Jenderal AIMI, Lianita Prawindarti, mengungkapkan bahwa Survei Kesehatan Indonesia 2023 menunjukkan angka rata-rata menyusui di seluruh provinsi adalah 55,5 persen, angka ini masih lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata global.
Namun, Lianita menyoroti bahwa penggunaan susu formula mempengaruhi angka menyusui, berdasarkan data dari Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas). “Sangat mengejutkan, data Riskesdas menunjukkan 81,4 persen proses menyusui terganggu karena penggunaan susu formula. Penggunaan susu formula sering kali menjadi awal dari penghentian proses menyusui,” jelasnya.
Menanggapi tantangan ini, AIMI menyambut baik upaya perlindungan bagi ibu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli, melarang produsen atau distributor susu formula bayi melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif.
Pasal 33 dalam PP tersebut mengatur bahwa produsen susu formula dilarang memberikan potongan harga atau tambahan apapun terkait pembelian produk tersebut.
Nia mengingatkan bahwa sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 69 Tahun 1999 yang melarang iklan susu bubuk untuk anak usia 0-1 tahun. “Harapan kami adalah agar aturan ini mencakup hingga anak usia tiga tahun, mengingat banyak studi menunjukkan bahwa promosi produk pengganti ASI sangat berpengaruh pada keberhasilan menyusui ibu dan anak,” tutup Nia.