Jakarta, KabarBerita.id — Tri Handoko Seto mengaku bahwa dirinya dikabari telah dicopot dari jabatan Direktur Jenderal Bina Masyarakat Hindu Kementerian Agama (Kemenag) hanya via telepon. Ia mendapat kabar tersebut pada pekn lalu.
Tri menambahkan bahwa pihak Kemenag tidak memberikan penjelasan sama sekali kepadanya mengenai keputusan yang diambil Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut. Ia dan lima pejabat lainnya juga dengan tiba-tiba mendapat keputusan presiden soal pencopotan dari jabatan.
Hal yang sama juga dialami Buddha Caliadi eks Direktur Jenderal Bina Masyarakat Buddha Caliadi. Caliadi dihubungi mengenai pencopotannya pada hari Minggu (19/12) malam oleh pejabat yang sama.
Namun demikian, Caliadi juga tidak langsung diberi tahu soal pencopotan. Pejabat kepegawaian Kemenag baru menemui Caliadi setelah kembali dari kunjungan kerja pada hari Selasa (21/12).
Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury juga dihubungi via telepon perihal yang sama. Surat keputusan mengenai pencopotannya baru ia dapat pada Senin (20/12).
Enam eks pejabat Kemenag itu memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Mereka akan melaporkan pencopotan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Mereka juga akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Thomas menyampaikan bahwa mereka butuh penjelasan logis dan sesuai aturan terkait keputusan Menag Yaqut.
Disisi lain, Menanggapi protes-protes itu Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan mutasi jabatan empat Dirjen itu sudah sesuai ketentuan.
Nizar Ali selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag mempersilakan para pejabat yang dimutasi untuk menggugat keputusan tersebut ke PTUN.
Nizar menyebut bahwa Menteri Agama sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang memutasi bawahannya. Mutasi enam pejabat ini, bukan hukuman melainkan penyegaran, kata Nizar.