PDIP Jember Tolak Keterlibatan Dalam Pembahasan APBD 2021

Jember, KabarBerita — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan menolak terlibat dalam semua pembahasan APBD 2021 yang dilakukan Bupati Jember, Hendy Siswanto dengan DPRD. Hal ini karena PDIP menilai langkah Hendy untuk mendemisionerkan seluruh pejabat dan kemudian menggantinya dengan pejabat berstatus Pelaksana Tugas (Plt), melanggar ketentuan hukum.

“Kami mengacu pada ketentuan perundangan, bahwa pelaksana tugas (Plt) itu hanya mendapatkan mandat. Sehingga dia tidak diperbolehkan mengambil kebijakan yang bersifat strategis,” tutur Wakil Ketua DPC PDIP bidang pemenangan, Widarto dalam konferensi pers di kantor DPC PDIP Jember, Jumat (19/3).

PDIP Jember mendasarkan sikapnya itu pada Pasal 34 UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP). Selain itu juga berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/I/2021, yang isinya membatasi pejabat Plt untuk tidak mengambil kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak pada aspek organisasi kepegawaian serta alokasi anggaran.

“Kami mengartikan, seluruh pembahasan APBD 2021 itu adalah kebijakan strategis yang berdampak pada alokasi anggaran,” lanjut Widarto.

PDIP yang memiliki tujuh kursi di DPRD Jember (tertinggi setelah PKB dan NasDem) menjadi satu-satunya partai yang secara terbuka berposisi sebagai oposisi terhadap pemerintahan Bupati Hendy Siswanto dan M.B. Firjaun Barlaman. Meski demikian, PDIP menegaskan sikapnya ini tidak dalam rangka menghambat jalannya pemerintahan.

“Kami sepakat bahwa bupati harus segera menuntaskan pembahasan APBD 2021 karena tidak mungkin pemerintahan jalan tanpa anggaran. Tetapi kami ingin semuanya berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kami juga memaksimalkan fungsi kontrol parlemen kepada bupati,” tegas Widarto.

Sebagai usul, PDIP menyarankan agar Hendy berkonsultasi dengan Kemendagri, terkait legalitas atau boleh tidaknya pejabat Plt membahas APBD. “Kalau Mendagri mengizinkan, kami akan tunduk dan mengikuti proses pembahasan bersama bupati. Tetapi kalau tidak diizinkan, jangan tarik kami untuk mengikuti pelanggaran aturan,” tegas Widarto.

Ketiadaan APBD mulai Januari 2021 memang menjadi persoalan krusial yang melanda Jember. Bupati Jember sebelumnya, yakni dr Faida, mewariskan masalah tersebut, sebagai imbas dari buruknya hubungan eksekutif dengan legislatif, yaitu DPRD Jember. Faida juga mewariskan masalah berupa susunan birokrasi yang kacau sejak awal tahun 2021. Sebab, Kedudukan dan Susunan Organisasi Tata Kerja (KSOTK) 2021 yang diajukan oleh bupati Faida di sisa masa jabatannya, melanggar ketentuan yang berlaku.

Di satu sisi, PDIP Jember mengakui, Hendy harus segera menyelesaikan APBD Jember. Sebab jalannya pemerintahan di Jember tidak mungkin dilakukan tanpa adanya anggaran.

“Tetapi mempercepat proses pembahasan tidak tepat jika dengan mendemisionerkan seluruh jabatan di lingkungan Pemkab Jember. Karena hal itu justru menjadi blunder,” tutur Widarto.

Bukannya mempercepat, langkah Hendy untuk membahas APBD tanpa menunjuk pejabat definitif, justru makin memperlama proses pembahasan.

“Kami sudah mensimulasikan, tidak mungkin kalau kewenangannya (Plt Kepala OPD) mau diambil alih oleh pemberi kewenangan. Apakah bupati mau ikut rapat pembahasan di semua komisi yang ada di DPRD? Kan tidak mungkin, malah jadi lama,” pungkas pria berkacamata ini.

Tinggalkan Balasan