PBNU Tak Ingin Dikaitkan dengan Kasus Tambang Mardani Maming

Jakarta, KabarBerita.id — ketua pengurus besar Nahdlatul ulama (PBNU) Ahmad Fahrur, menilai pemanggilan Mardani Maming yang diperiksa sebagai saksi kasus Dugaan gratifikasi izin tambang tidak ada kaitannya dengan jabatannya sebagai bendahara PBNU.

Ia mengatakan perkara ini merupakan perkara gratifikasi dan TPPU yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan jabatan pendarahan umum PBNU.

Fahrur menghimbau kepada semua pihak sebaiknya fokus ke dalam pokok perkara. Ia juga meminta semua pihak supaya menghormati proses hukum dengan mengedepankan Asas praduga tidak bersalah.

Ia menilai ada beberapa pihak yang terus menggoreng Mardani yang dipanggil sebagai saksi kasus tersebut ini dengan menyudutkan NU.

Fahrur mengatakan kasus ini merupakan kasus hukum biasa. Orang yang dipanggil menjadi saksi sebagai hal wajar dalam proses hukum.

Mardani telah memenuhi panggilan sebagai saksi di pengadilan Tipikor Banjarmasin dan telah memberikan keterangan mengenai fakta hukum yang dibuat berdasarkan sumpah.

Disisi lain Fahrur menganggap hadirnya LBH Ansor dan LPBH NU memberikan bantuan hukum bagi Mardani Maming dalam sidang Tipikor di Banjarmasin sesuai dengan ketentuan.

Hasil kajian hukum menduga ada upaya sistematis menggunakan instrumen hukum dengan merekayasa fakta melalui tuduhan yang tidak berdasar.

Pemanggilan Mardani sebagai saksi berawal dari kasus korporasi batubara di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan yang berencana memperoleh izin usaha pertambangan pada tahun 2010 yang lalu.

Mardani kemudian dipanggil untuk diperiksa dalam kasus ini lantaran diduga ikut bertanggung jawab karena menandatangani surat keputusan Bupati Tanah Bumbu nomor 296 tahun 2011, tentang persetujuan Pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi PT bangun karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo cipta Nusantara.

Tinggalkan Balasan