JAKARTA, Kabarberita.id – Eks hakim konstitusi Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara. Patrialis terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi hakim konstitusi. Dalam kasus ini, Patrialis dituntut jaksa KPK selama 12,5 tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim Nawawi Pamolango saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2017).
Adapun penyuap Patrialis divonis terlebih dahulu pekan lalu, yaitu Basuki Hariman dihukum 7 tahun penjara dan Ng Fenny selama 5 tahun penjara.
Basuki dan Ng Fenny terbukti menyerahkan uang dengan total USD 50 ribu kepada Kamaludin, orang dekat Patrialis. Uang diberikan terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
Semenara, hakim berkesimpulan, dari total USD 50 ribu yang diberikan kepada Kamaludin, USD 10 ribu di antaranya telah diserahkan kepada Patrialis.