Jakarta, KabarBerita.id — Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia, Mahfuz Sidik, mengungkapkan ketidakpuasan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan aturan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah, yang sebelumnya mensyaratkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara dalam UU Pilkada.
Mahfuz menekankan bahwa Partai Gelora tidak pernah mengajukan permohonan untuk MK menciptakan aturan baru terkait pencalonan berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT).
“MK kemudian membuat aturan baru terkait syarat pencalonan yang didasarkan pada jumlah penduduk dan persentase suara sah partai. Ini tidak pernah ada dalam permohonan uji materi kami,” ujar Mahfuz kepada CNNIndonesia.com pada Rabu (21/8).
Mahfuz berpendapat bahwa MK telah bertindak di luar kewenangannya dengan memutuskan perkara yang tidak diajukan oleh pemohon, yakni terkait pasal 40 ayat 1 UU Pilkada.
Ia juga menilai bahwa perubahan aturan ini justru menambah ketidakpastian hukum dalam proses pencalonan kepala daerah.
“Partai Gelora meminta DPR RI dan KPU RI untuk segera mengambil langkah legislasi terkait keputusan MK yang kami anggap telah menimbulkan ketidakpastian hukum,” tambahnya.
Meskipun demikian, Partai Gelora menerima keputusan MK yang menghapus ketentuan dalam pasal 40 ayat 3 UU Pilkada, yang mengatur bahwa pengusulan pasangan calon kepala daerah hanya berlaku untuk partai politik yang memiliki kursi di DPRD.
“MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan konstitusi, yang merupakan inti dari gugatan yang diajukan oleh Partai Gelora,” jelasnya.
Sebelumnya, MK menetapkan syarat baru untuk pengusulan pasangan calon dengan mengaitkan ambang batas perolehan suara sah partai atau gabungan partai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.
Ada empat klasifikasi suara sah partai yang ditetapkan MK untuk mengusung calon di Pilkada tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen dari DPT.
Sementara itu, aturan lama dalam UU Pilkada menetapkan syarat pengusulan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan ketentuan ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah.