Papua Belum Pernah Ditetapkan Daerah Darurat Militer Oleh Pemerintah

Mahfud MD

Jakarta, KabarBerita.d — Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa selama ini wilayah Papua belum pernah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia sebagai daerah darurat militer dalam rangka menangkal kelompok yang ditetapkan teroris Organisasi Papua Merdeka (OPM).

“Pemerintah Republik Indonesia sampai saat ini belum pernah sama sekali menetapkan darurat sipil terlebih daerah darurat militer,” jelas Mahfid MD, Rabu (19/5).

Teror OPM atau KKB sampai saat ini dinilai bukan suatu gerakan besar dan telah mengindentifikasi para anggota organisasi tersebut.

“Kita belum menganggap ini gerakan besar dan orang-orangnya sudah teridentifikasi. Jadi bukan Papua yang terorisme melainkan orangnya lah yang terorisme,”lanjutnya.

Mahfud MD ingin menyelesaikan masalah dengan mengutamakan dialog tanpa kekerasan karena masyarakat Papua masih banyak yang tetap ingin menjadi bagian Indonesia.

“Jadi yang besar itu, 90 persen kita akan ajak berembuk,” ujarnya.

Mahfud MD kembali menegaskan Pemerintah akan menindak tegas jika ada yang menebar teror pada masyarakat dengan merusak fasilitas umum seperti sekolahan, bandara atau bahkan membunuh masyarakat.

Menurutnya, segala bentuk tindakan yang tercantum dalam UU No 5 Tahun 2018 makan bisa dianggap sebagai teroris.

Pemerintah menurut Mahfud MD tak memiliki target berapa lama dalam menumpas kelompok tersebut, Pemerintah akan terus menumpas selama kelompok tersebut eksis di Papua.

Tinggalkan Balasan