Jakarta, KabarBerita.id — Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK menyiratkan meminta perpanjangan waktu agar bisa memanggil pihak-pihak dalam rangka penyelidikan salah satunya mengkonfirmasi temuan-temuan Pansus sehingga bisa mengambil kesimpulan dan rekomendasi akhir.
“Pansus Angket akan terus bekerja dan melanjutkan tugas ini untuk mendalami dan memanggil pihak-pihak guna membuat laporan akhir dan kesimpulan yang disampaikan dalam Rapat Paripurna yang jadwalnya ditentukan nanti,” kata Agun di Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (26/9).
Agun menjelaskan Pansus belum bisa membuat kesimpulan dan rekomendasi karena subjek serta objek penyelidikan yaitu KPK belum hadir dalam Rapat Pansus untuk dimintai klarifikasi dan konfirmasi atas temuan-temuan.
Dia mengatakan Pimpinan KPK yang belum dapat memenuhi panggilan Pansus berdampak belum bisa diselesaikannya seluruh tugas Pansus karena harus melakukan langkah pengujian dan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait di dalam organ KPK.
“Termasuk langkah-langkah konfrontasi antar pihak terkait apabila dipandang perlu untuk didapati sebuah fakta dan keterangan. Pansus tetap menerbitkan rekomendasi apabila telah mendapatkan kesimpulan yang cukup mengenai penyelidikan atas dugaan pelanggaran UU oleh KPK,” ujarnya.
Agun mengatakan Pansus telah mengundang pihak KPK untuk hadir dalam Rapat Pansus namun tidak memenuhi panggilan karena mereka masih mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut dia sikap pihak KPK itu tidak menghormati sebuah proses yang berjalan di DPR dan MK telah menolak permohonan provisi dan sudah ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memutuskan keberadaan Pansus diakui keberadaannya.
“Terkait alasan yang disampaikan pimpinan dan pejabat KPK, Pansus menilai pandangan mereka tidak menghormati proses yang sedang berjalan di DPR,” katanya.