JAKARTA, Kabarberita.id – Pantia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK menilai kerja dan gerak KPK dalam memberantas korupsi harus dibawah kendali lima Komisioner, sehingga jangan sampai sekelompok orang ikut menjadi penentu kebijakan institusi tersebut.
“Friksi yang ada di KPK sudah tidak wajar, bahkan menggambarkan terjadinya subordinasi atau ketidakpatuhan kepada pimpinan. Kalau tidak dihentikan, kecenderungan subordinasi itu berpotensi menampilkan komisioner ke enam atau komisioner bayangan,” kata anggota Pansus Angket, Bambang Soesatyo di Jakarta, Minggu (3/9/2017).
Hal itu dikatakannya Bambang terkait pernyataan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Polisi Aris Budiman yang menyebutkan ada sekelompok orang di KPK yang ikut menjadi penentu kebijakan di institusi tersebut.
Dia mengatakan pernyataan Aris itu mengonfirmasi cerita lama tentang perilaku subordinasi beberapa “oknum” di KPK dan kejadian itu cenderung terjadi pada banyak institusi.
Bambang menegaskan KPK jangan sampai mengadaptasi kecenderungan itu sehingga subordinasi yamg terjadi di tubuh KPK sekarang harus segera diakhiri agar tidak muncul “ketua atau komisioner bayangan”.
“Tidak boleh ada upaya membangun kekuatan tersembunyi dengan menunggangi kerja pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Ketua Komisi III DPR itu juga mengatakan bahwa Pansus Hak Angket sudah mencatat sejumlah temuan yang menggambarkan adanya persoalan serius pada aspek tata kelola kelembagaan KPK.
Dia mencontohkan masalah pencatatan barang sitaan, apakah persoalan ini sudah diketahui sebelumnya oleh Ketua dan para wakil Ketua KPK.
“Kalau Pimpinan KPK sudah tahu tetapi tidak melakukan pembenahan, kepemimpinan Ketua dan para wakil ketua patut dipermasalahkan. Sebaliknya, jika masalah pencatatan barang sitaan itu tidak diketahui pimpinan KPK, berarti masalah subordinasi di tubuh KPK sudah akut,” katanya.
Menurut dia Pimpinan KPK juga harus menyikapi dengan sangat serius apa yang dikemukakan Presiden Kongres Advokat Indoensia (KAI), Indra Sahnun Lubis terkait dugaan sejumlah oknum penyidik KPK meminjam uang Rp5 miliar untuk operasi tangkap tangan (OTT).
Menurut dia, apabila Pimpinan KPK tidak tahu apa-apa tentang masalah ini,maka sama artinya kendali KPK tidak dalam genggaman ketua dan para wakil ketua, melainkan ada dalam genggaman “ketua atau komisioner bayangan”.
“Cerita tentang perilaku menyimpang oknum penyidik KPK pun bukan isu baru. Ada beragam versi isu yang menggambarkan penyidikan kasus korupsi ditunggangi oknum untuk melakukan korupsi juga,” katanya.
Menurut dia apakah isu-isu itu sekadar alibi untuk memojokkan KPK, tentu hal itu perlu didalami pimpinan KPK karena sudah ada dugaan kasus penyimpangan perilaku seperti yang diungkapkan Indra Sahnun Lubis.