Jakarta, KabarBerita.id — Panitia khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memanggil dan menunggu kehadiran pimpinan lembaga antirasuah itu, meski KPK secara resmi membatalkan rapat dengan Pansus Angket KPK yang seharusnya digelar pada Rabu ini.
“KPK memang sudah menolak hadir dengan alasan menunggu keputusan MK dan mereka meminta pansus dapat menghormati proses hukum itu. Tapi tetap akan kita ajukan kepada pimpinan baik pimpinan pansus dan pimpinan DPR agar dapat menghadirkan pimpinan KPK,” kata Anggota Pansus Angket KPK, Ahmad Sahroni, di Jakarta, Rabu (20/9).
Pansus KPK menghormati putusan KPK dengan alasan menunggu putusan MK perihal judicial review UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Meski demikian, ia menegaskan pansus angket tetap akan meminta kepada pimpinan pansus serta pimpinan DPR untuk menghadirkan Ketua KPK.
Politikus NasDem ini menyatakan pihaknya juga akan tetap akan mengusulkan perpanjangan kerja pansus hingga mendapatkan klarifikasi dari pimpinan KPK.
“Karena surat dari pimpinan KPK menunggu hasilnya maka pansus tanggal 28 september akan tetap membacakan di paripurna dan akan kita mintakan pada Pimpinan pansus dan pimpinan DPR untuk perpanjang Masa Kerja pansus sesuai UU,” ujar anggota komisi III DPR ini.
Sebelumnya diberitakan, Pansus Angket KPK pada Rabu jam 13.00 WIB sedianya akan melakukan rapat dengan pimpinan KPK membahas mengenai fungsi kelembagaan KPK.
Namun jelang rapat akan dilaksanakan siang hari tersebut, KPK berkirim surat kepada Sekjen DPR dengan tembusan surat kepada Presiden RI dan Pimpinan DPR untuk membatalkan rapat tersebut dengan alasan KPK sedang mengajukan judicial riview UU NO 17 Tahun 2014.