Jakarta, KabarBerita.id — Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan mengkritik Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 yang dianggap cenderung mengarah pada militerisasi sipil. Terlebih dengan kepangkatan pada Komando Cadangan (Komcad).
PP itu mengatur tentang pelaksanaan UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Halili menyoroti Pasal 58 ayat 2 terkait pemberian kepangkatan pada PP tersebut. Ia menilai pemberian kepangkatan kepada Komando Cadangan (Komcad) makin menegaskan adanya militerisasi sipil. Sebab, Komcad telah mengadaptasi garis komando militer ke dalamnya.
Pasal tersebut menyatakan warga negara yang telah melalui proses seleksi harus melalui pelatihan selama tiga bulan dan mendapatkan pangkat sesuai golongan yang diatur pada matra-matra di TNI tersebut.
“Pemberian kepangkatan ini justru semakin melegitimasi militerisasi sipil. Meskipun memang sedari awal keberadaan pelatihan dasar kemiliteran terhadap Komcad yang notabene berasal dari sipil sudah memperlihatkan arah militerisasi sipil,” kata Halili, Jumat (22/1).
Halili menilai pemberian kepangkatan terhadap Komcad bukan lagi sekedar infiltrasi kultur militer, namun sudah melebih pada tahap adaptasi.
“Terlebih keperluan atas pemberian pangkat ini juga tidak dijelaskan secara mendalam terkait fungsi dan urgensinya,” kata Halili.
Selain itu, Halili turut menyoroti pengaturan Komcad dalam PP tersebut tidak mengatur mengenai hak warga negara untuk menolak mengikuti Komcad, di antaranya berdasarkan keyakinan.
Ia mengatakan penegasan keikutsertaan sebagai Komcad merupakan hak juga tidak disebutkan dengan jelas. Bahkan alasan pemberhentian pun sangat berat seperti kehilangan kewarganegaraan yang tertera pada Pasal 71.
“Meskipun tidak disebutkan dalam PP, sebagai turunan UU PSDN tentu ketentuan Komcad tunduk pada hukum militer selama masa aktif juga berlaku di sini,” kata dia.
Pendapat berbeda turut disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR-RI, Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani. Christina mendukung terbitnya PP PSDN Pertahanan hingga pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) dan Komponen Pendukung (Komduk) dalam PP tersebut.
Ia menilai Komcad dan Komduk memiliki urgensi di tengah keterbatasan jumlah personel TNI untuk memastikan kesiapan negara dalam menghadapi ancaman situasi keamanan di masa mendatang.
“Keterbatasan yang dimiliki Komponen Utama TNI utamanya dari jumlah personel, sehingga Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung memang perlu dibentuk,” kata Christina.
Selain itu, Christina meminta agar proses rekrutmen Komcad dan Komduk dilakukan secara transparan dan inklusif. Ia berharap warga negara yang ingin berkontribusi untuk membela negara diberikan ruang seluas-luasnya.
“Kami memberi penegasan transparansi harus dijalankan dimulai dari sosialisasi proses pendaftaran untuk memastikan peluang ini terbuka bagi segenap anak bangsa,” kata dia.