PAN Minta UU ITE Cuma Atur TI, Bukan untuk Pemidanaan

Jakarta, KabarBerita.id — Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyatakan fraksinya mendukung rencana Presiden Joko Widodo merevisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun, ia mengingatkan revisi UU ITE nantinya harus menyempurnakan dan menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi informasi (TI) yang ada saat ini.

“Kalau mau direvisi, sekalian disesuaikan dengan perkembangan IT kontemporer, termasuk perkembangan media-media sosial. Juga situasi pandemi di mana masyarakat banyak beraktivitas dengan menggunakan internet. Namun, tetap hati-hati agar tidak ada pasal-pasal karet lain yang mudah menjerat seperti sebelumnya,” kata Saleh, Selasa (16/2).

Ia menyatakan, urgensi revisi UU ITE sudah dirasakan oleh semua fraksi di DPR. Ia meyakini, usulan revisi UU ITE nantinya akan disetujui mayoritas fraksi.

Saleh juga menyampaikan bahwa revisi UU ITE nantinya harus diarahkan pada pengaturan pengelolaan teknologi informasi, bukan penekanan pada upaya pemidanaan. Terkait aturan pidana, ia menyarankan sebaiknya diatur dalam KUHP agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.

“Kalau persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, dan lain-lain, cukup diatur di KUHP. Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah. Tidak ada tumpang tindih,” katanya.

Sementara itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari mengakui penerapan UU ITE sering bermasalah dan banyak memakan korban karena keberadaan pasal karet.

“Sejak dulu saya berharap ada revisi terhadap UU ITE ini. Karena hemat saya, dalam penerapannya cenderung multitafsir,” kata sosok yang akrab disapa Tobas itu.

Ia mencontohkan, pasal karet antara lain Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Menurutnya, pasal tersebut bisa mengkriminalisasi semua pihak, mulai dari masyarakat biasa, tokoh, hingga jurnalis.

Taufik pun menilai pandangan Jokowi untuk membuka peluang merevisi UU ITE sudah didasarkan pada fakta di lapangan.

Berdasarkan laporan yang dihimpun oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), sejak 2016 sampai Februari 2020 ada 744 perkara dugaan pelanggaran Pasal 27 hingga Pasal 29 UU ITE dengan tingkat pemenjaraan mencapai 88 kasus.

Bahkan, lanjut Tobas, laporan SAFEnet menyimpulkan bahwa jurnalis, aktivis, dan warga kritis paling banyak dikriminalisasi dengan menggunakan pasal-pasal karet yang cenderung multitafsir dengan tujuan membungkam suara-suara kritis.

Selain itu, kata Taufik, data terbaru dari LBH Pers menunjukkan terdapat 10 kasus kriminalisasi terhadap jurnalis sepanjang 2020. Menurutnya, dari 10 kasus kriminalisasi tersebut mayoritas menggunakan pasal karet UU ITE.

“Sebanyak delapan jurnalis dikriminalisasi dengan ketentuan UU ITE, lima kasus menggunakan ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan tiga kasus lainnya menggunakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian,” tuturnya.

Sebelumnya,Jokowi membuka wacana merevisi UUITE jika dinilai tidak menimbulkan rasa keadilan. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun memerintahkan Polri untuk berhati-hati dalam menggunakan UU ITE.

“Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ITE ini,” kata Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2).

Tinggalkan Balasan