Jakarta, KabarBerita.id — Fraksi PAN tetap mempertanyakan aturan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan bahwa pemerintah bisa membubarkan ormas yang dinilai anti-Pancasila tanpa proses di pengadilan, kata Sekretaris FPAN Yandri Susanto.
“Kami mempersoalkan cara pembubaran ormas yang kurang setuju,” kata Yandri di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Kamis (7/9).
Dia mengatakan tidak tepat atau pas ketika pihak yang mengeluarkan surat persetujuan berdirinya ormas lalu pihak tersebut yang membubarkannya.
Menurut dia, seharusnya ada “wasit” yang menilai apakah organisasi tersebut anti-Pancasila tersebut, pihak tersebut adalah pengadilan.
“Kenapa di Perppu ini frasa harus melalui pengadilan dihapus, padahal di UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas telah mengatur semua itu,” ujarnya.
Anggota Komisi II DPR itu menegaskan bahwa FPAN setuju ormas anti-Pancasila harus dibubarkan namun cara pembubarannya harus melalui mekanisme pengadilan.
Selain itu Yandri mengatakan sifat pembahasan Perppu Ormas di Komisi II DPR tidak akan mengutak-atuk substansinya namun hanya memberikan pendapat setuju atau tidak setuju.
“Jadi Komisi II DPR akan mengundang pakar yang memperkuat dan mengkritisi Perppu sehingga bisa memperkuat pendapat masing-masing fraksi ketika penyampaian pembahasan,” katanya.
Karena itu menurut dia, saat ini belum bisa dilihat fraksi mana saja yang menolak dan menerima Perppu Ormas karena harus mendengarkan pendapat pakar dan masyarakat.