Paksa Siswi Berhijab, Kepsek dan 3 Guru di Bantul Dinonaktifkan

Jakarta, KabarBerita.id — Kepala sekolah dan tiga guru di SMP 1 Banguntapan, Bantul telah dinonaktifkan buntut dari kasus dugaan pemaksaan siswi berjilbab.

Gubernur DIY ,Sri sultan Hamengkubuwono X mengatakan penonaktifan ini beriringan dengan penyelidikan yang dilakukan Disdikpora.

Ia mengatakan bahwa satu kepala sekolah dan tiga guru dibebaskan dari jabatannya dan tidak boleh mengajar hingga ada kepastian.

Sultan menegaskan pemaksaan pemakaian jilbab tidak boleh terjadi di sekolah negeri.

Ia mengatakan permen nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah tidak mewajibkan atribut agama tertentu menjadikan pakaian seragam sekolah.

Akan tetapi sekolah juga tidak boleh melarang apabila peserta didik menggunakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua maupun peserta didik itu sendiri.

Sultan pun menyayangkan apabila siswa yang bersangkutan sampai harus pindah sekolah. Diketahui murid tersebut saat ini telah difasilitasi untuk dapat bersekolah di satuan pendidikan yang lain.

Menurutnya pelanggaran serupa tidak boleh terjadi di masa mendatang.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji, Mengatakan pengaktifan kepala sekolah hingga tiga guru tersebut berlaku efektif mulai hari Kamis(4/8).

Aji mengatakan perhatikan ini demi kelancaran kegiatan belajar mengajar di SMA N 1 Banguntapan. Ia mengatakan yang di non aktifkan adalah dua guru bimbingan konseling, satu wali kelas dan kepala sekolah.

Diketahui seperlunya siswi berusia 16 tahun disebut mengalami trauma setelah seorang guru bimbingan konseling memakaikan jilbab kepadanya secara paksa.

Guru tersebut mengklaim menawarkan memaksakan siswa yang bersangkutan mengiyakan. Sementara kepala sekolah menampik ada aturan wajib berjilbab bagi siswi di satuan pendidikan tersebut.

Tinggalkan Balasan