Berita  

Pakar IPB: Indonesia Mampu Produksi Minyak Ikan Sendiri


Bogor, KabarBerita.id – Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB Prof Sugeng Heri Suseno mengatakan sudah saatnya Indonesia dapat memproduksi minyak ikan secara mandiri baik untuk pangan maupun pakan, tanpa lagi bergantung dengan impor.

Dalam orasi ilmiah yang disampaikannya di Kampus IPB Dramaga, Sabtu, Sugeng mengatakan pemenuhan kebutuhan minyak ikan di Indonesia hingga saat ini masih mengandalkan impor.

“Beberapa dari minyak ikan impor terutama untuk pangan tersebut belum layak dikonsumsi manusia, karena kualitasnya rendah,” kata Sugeng.

Sugeng mengatakan dalam studi mengenai pengujian kualitas minyak ikan impor yang beredar di pasaran tahun 2013 menunjukkan bahwa tujuh dari 10 sampel minyak ikan impor yang diujikan memiliki kandungan EPA dan DHA di bawah lima persen.

“Minyak ikan dengan kandungan EPA dan DHA yang rendah tidak bisa disebut dengan suplemen sumber EPA dan DHA,” katanya.

Ia mengatakan beberapa permasalahan dan tantangan yang dihadapi dalam pengembangan produk minyak ikan di dalam negeri sebagai bahan pangan dan suplemen makan serta industri antara lain, produksi minyak ikan laut sangat tergantung hasil tangkapan.

Minyak ikan yang ada masih berupa minyak ikan kasar dan belum memenuhi standar pangan. Standar SNI minyak ikan konsumsi dalam proses menunggu penetapan di BSN, sehingga belum siap untuk dijadikan acuan.

Permasalahan lainnya, produsen minyak ikan dalam negeri belum mengenal uji oksidasi sekunder yaitu p-Anisidin yang menjadi salah satu parameter mutu pada standar IFOS.

Minyak ikan konsumsi semuanya impor kecuali ikan minyak ikan cucut, dan tidak semua kualitasnya sesuai standar IFOS.

“Teknologi yang masih terbatas, dan pemerintah belum menjadikan minyak ikan sebagai program utama,” katanya.

Dalam orasinya Sugeng memaparkan strategi mencapai kemandirian minyak ikan Nasional di antaranya optimalisasi “by product` pengolahan produk perikanan, meningkatkan nilai tambah hasil samping pengolahan ikan tuna, monitoring dan melakukan pengujian minyak ikan komersil, serta tindak lanjut hasil perumusan SNI minyak ikan konsumsi dan SNI metode pengujian p-anisidin.

Tinggalkan Balasan