Berita  

Ormas Islam Sampaikan Penolakan Perppu Ormas

Jakarta, KabarBerita.id — Beberapa organisasi masyarakat Islam secara tegas menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) karena tidak ada alasan kuat keluarnya Perppu tersebut.

“Penetapan Perppu Ormas tidak beralasan karena tidak ada ancaman yang nyata bagi negara seperti perang dan tidak ada bencana alam sehingga penyelenggaraan negara terganggu,” kata Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Muhammad Shiddiq dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR, di Jakarta, Rabu (18/10).

Dia menjelaskan dalam Pasal 5 ayat 4 Perppu Ormas yang menyebutkan bahwa satu ormas dilarang untuk mengembangkan, meyakini dan menganut paham lain yang bertentangan dengan Pancasila, namun hal itu dinilainya multi tafsir.

Shiddiq mengkhawatirkan frase “paham lain” digunakan untuk membungkam ormas-ormas yang kritis dan berbeda pendapat dengan pemerintah karena pemaknaannya sangat luas.

“Kami tegaskan menolak Perppu Ormas karena aturan yang disusun dalam UU nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas sudah baik dan berfungsi untuk mencegah hal-hal yang dikhawatirkan,” ujarnya.

Ketua Umum Persatuan Umat Islam (PUI) Nazar Haris dalam RDPU itu mengatakan seharusnya pemerintah melihat lebih rinci paham lain yang mengancam keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut dia, kebijakan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tanpa due process if law karena mengusung ide khilafah, merupakan langkah tidak tepat.

“Perlu dipahami dan disadari bahwa khilafah bukan ancaman bagi negara karena itu merupakan konsep pemerintahan di masa khulafa’ Ar-Rasyidin,” katanya.

Dia menilai khilafah tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan Pancasila sehingga penerapan syariah berupa khilafah merupakan solusi untuk diadopsi dalam negara Pancasila.

Dia mengingatkan agar pemerintah hati-hati dengan ormas yang masif memasukkan ideologi transnasional secara sistemik yaitu syiah dengan konsep Imamah yang langsung ke negara Iran.

Tinggalkan Balasan