KabarBerita.id — Saat ini Ombudsman Republik Indonesia membuka lowongan kerja sbb :
Kepala Kantor Perwakilan
Persyaratan
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Pikiran dan tubuh yang sehat
- Bebas dari semua penyalahgunaan obat-obatan terlarang
- Mahir, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik
- Minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun pada 23 April 2018
- Sarjana minimal dalam bidang Hukum atau jurusan lain yang memiliki keahlian dan pengalaman kerja minimal 7 tahun di bidang hukum atau pemerintahan yang terkait dengan layanan publik
- Memiliki pengetahuan tentang ombudsman dan layanan publik
- Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun atau lebih berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap untuk melakukan kejahatan
- Bukan anggota dan / atau manajemen partai politik
- Bersedia untuk tidak menjadi Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan hukum, manajer atau pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pengelola dan / atau anggota Partai Politik dan profesi lainnya ( antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, Petugas Pengadaan Tanah (PPAT))
- Untuk calon yang merupakan Pegawai Negeri, bersedia mengundurkan diri dari posisi organik Pegawai Negeri Sipil jika diterima sebagai Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman
- Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi komunitas, organisasi non-pemerintah, media dan universitas di setiap wilayah Kantor Perwakilan
Lokasi Penempatan
- Kepulauan Riau
- Provinsi Sumatera Barat
- Provinsi Sumatera Selatan
- Provinsi Jakarta
- Provinsi Jawa Tengah
- Provinsi Kalimantan Timur
- Provinsi Sulawesi Tenggara
Bagi kalian yang berminat dan memenuhi syarat, silakan ikuti tata cara Pendaftarannya melalaui laman ini. Rekutmen ini tidak dipungut biaya apapun dan hanya pelamar yang memenuhi syarat yang akan diproses.
Tanggal penutupan: 11 Mei 2018.