Novel Baswedan Dilaporkan usai Berkicau soal Kematian Maaher

Jakarta, KabarBerita.id — Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya soal kematian Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi.
Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski menuding Novel telah menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait kematian Maaher. Menurutnya, Novel juga tak memiliki kewenangan untuk mengomentari lembaga penegak hukum lain.

“Kami dari DPP PPMK melaporkan saudara Novel Baswedan karena dia telah lakukan cuitan di Twitter dan telah kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi,” ujar Joko, di Bareskrim Polri, Kamis (11/2).

Joko melaporkan Novel dengan sangkaan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.

Selain itu, Joko mendesak agar Dewan Pengawas KPK memberi sanksi kepada Novel terkait pernyataannya di media sosial tentang Maaher.

PPMK sebelumnya juga melaporkan eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai terkait ujaran rasial berbau SARA terkait suku Minang dalam cuitannya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan pihaknya akan menerima setiap laporan yang dilakukan oleh masyarakat. Menurutnya, tugas pokok Polri adalah sebagai pelayan masyarakat.

“Seluruh laporan-laporan masyarakat tentunya akan diterima Polri. Termasuk juga laporan terhadap saudara Novel Baswedan,” kata Rusdi, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/2).

Rusdi menyebut berkas laporan tersebut akan dipelajari oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim). Selanjutnya penyidik bakal menentukan apakah ada atau tidak tindak pidana yang ditemukan dalam peristiwa itu.

Sebelumnya, Novel mempertanyakan alasan Polri menahan Maaher yang sedang sakit. Menurutnya, polisi dalam peristiwa itu sudah bersikap keterlaluan.

“Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah.. Apalagi dengan Ustadz. Ini bukan sepele lho,” cuit Novel melalui akun twitternya @nazaqistsha, Selasa (9/2).

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyatakan Maaher dalam kondisi sehat saat awal masuk rumah tahanan. Maaher baru mengeluhkan sakit usai menjalani penahanan. Ia juga sudah mendapat perawatan dari dokter RS Polri.

Namun, Argo menyatakan tak bisa membeberkan riwayat penyakit yang diderita Maaher. Menurutnya, penyakit yang diderita Maaher sensitif.

Tinggalkan Balasan