Jakarta, KabarBerita.id — Sejumlah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mewakili IM57+ Institute telah mengajukan permohonan uji materiil terkait minimum batas usia pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
M. Praswad Nugraha, Ketua IM57+ Institute, menyatakan bahwa pengajuan tersebut didasari oleh minimum batas usia 40 tahun sebagaimana tercantum dalam undang-undang sebelumnya, serta kebutuhan akan pengalaman sebagai pegawai KPK selama satu periode kepemimpinan.
“Pembentukan UU KPK yang lama, termasuk penentuan batas usia, diharapkan dapat mendorong pemimpin KPK yang masih memiliki semangat muda untuk melakukan perubahan, sesuai dengan semangat komisi lainnya yang muncul setelah reformasi,” ujarnya.
Harapannya, MK dapat mengabulkan aspirasi ini sehingga anggota IM57+ Institute yang berminat menjadi pimpinan KPK dapat mengikuti proses seleksi sesuai dengan perubahan undang-undang yang diharapkan.
Novel Baswedan, mantan penyidik KPK yang juga anggota IM57+ Institute, menjelaskan bahwa pengajuan uji materiil ini bertujuan untuk menanggapi krisis kepemimpinan yang sedang dihadapi oleh KPK. Lebih dari sekadar hak individu, hal ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas KPK secara keseluruhan.
Dengan menguji batas usia, Novel berharap individu yang berintegritas dan berpengalaman dapat turut serta dalam proses seleksi menjadi calon pimpinan KPK, sehingga diharapkan pimpinan KPK yang terpilih nantinya adalah mereka yang mampu memahami isu-isu di dalam lembaga tersebut dan memiliki keberanian untuk memperjuangkan upaya pemberantasan korupsi.