Berita  

Novel Baswedan Belum Bisa Kembali Bekerja

Jakarta, KabarBerita.id — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menyatakan Novel Baswedan belum bisa kembali bekerja di KPK berdasarkan surat keterangan dari dokter yang menanganinya.

“Tadi ada surat keterangan dari dokter, jadi Novel belum bisa bekerja di KPK sampai 28 Juni 2018. Dokter menyatakan di sana Novel atau pasien masih dalam kategori “unfit for duty”, jadi tidak bisa bekerja sampai 28 Juni 2018,” kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Novel pada Senin kembali menjalani pemeriksaan kedua matanya di salah satu rumah sakit di Singapura.

“Besok akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh dua dokter ahli untuk melihat glaukoma dan cek kondisi lensa mata,” ungkap Febri.

Sementara soal penanganan kasus penyerangan Novel, Febri menyatakan bahwa KPK belum mendapatkan informasi terkait siapa tersangka atau pelaku yang diduga melakukan penyerangan pada 11 April 2017.

Sebelumnya, Novel menyatakan keinginannya untuk segera kembali bekerja di lembaga antirasuah itu.

“Saya belum aktif di KPK karena saya belum bisa membaca belum bisa melihat dengan jelas bahkan rekan-rekan di depan ini saya tidak lihat jelas dan apabila nanti saya sudah bisa membaca teks saya ingin segera bisa masuk bekerja,” kata Novel di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/5).

Tinggalkan Balasan