Berita  

Novanto tak Hadiri Pemeriksaan KPK Sebagai Tersangka

Ketua DPR Setya Novanto.

Jakarta, KabarBerita.id — Ketua DPR RI Setya Novanto tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi KTP-elektronik (KTP-e) pada Rabu.

“Pagi ini surat dari pengacara Setya Novanto kami terima di bagian persuratan KPK. Yang bersangkutan tidak dapat hadir hari ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (15/11).

Pemanggilan itu merupakan yang pertama setelah Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka korupsi kasus KTP-e pada Jumat (10/11) lalu.

Sebelumnya, Setya Novanto juga tidak memenuhi panggilan KPK sebanyak tiga kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Quadara Solution Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, Setya Novanto menyatakan pemanggilan terhadap dirinya harus ada izin tertulis dari Presiden.

Selain itu, Setya Novanto juga menyatakan bahwa setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan serta hak imunitas serta menunggu putusan uji materi di MK soal Pasal 46 ayat (1) dan (2) serta Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Dalam proses hukum, acuan yg digunakan adalah KUHAP, UU Tipikor dan UU KPK. Jadi sekalipun ada bagian dari UU tersebut yang diuji di MK, hal tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang berjalan,” kata Febri.

Tinggalkan Balasan