Jakarta, KabarBerita.id — Ketua DPR RI Setya Novanto mengirimkan surat kepada KPK yang isinya meminta pertimbangan pimpinan KPK untuk menunda proses penyidikan terhadap dirinya dan menghormati proses persidangan prapradilan yang sudah berjalan.
“Pak Novanto mengirimkan surat kepada pimpinan KPK, meminta penundaan penyidikan sampai proses gugatan prapradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selesai,” kata Kepala Biro Pimpinan DPR RI Hani Tahapari di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Rabu (13/9).
Menurut Hani Tahapari dirinya yang mengantar surat itu ke KPK pada Selasa (12/9) kemarin.Hani menjelaskan Novanto mengajukan gugatan prapradilan dengan merujuk pada gugatan prapradilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan pada 2015.
“Substansi isi surat Pak Novanto adalah menyampaikan bahan pertimbangan kepada KPK agar menghormati proses prapradilan yang sedang berjalan,” katanya.
Hani menambahkan Novanto mengirimkan surat tersebut kepada KPK sebagai warga masyarakat yang menghormati proses hukum.
Sebagai anggota masyarakat, kata dia Novanto meminta kepada pimpinan DPR RI untuk menyampaikan surat permohonannya ke KPK dan pimpinan KPK meneruskan kepada Setjen DPR RI untuk menyampaikan kepada KPK.
Sidang perdana gugatan praperadilan Novanto sudah berlangsung di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/9), tapi Novanto tidak bisa hadir dengan alasan sakit. Menurut Hani Novanto saat ini masih dirawat di RS Siloam , Semanggi, Jakarta, karena penyakit vertigo yang sedang kambuh.