NasDem dan PKS Desak Pilkada Serentak Digelar 2022 dan 2023

Jakarta, Kabarberita.id — Partai NasDem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak digelar pada 2022 dan 2023.
Keinganan itu mengacu pada ketentuan yang termuat di draf revisi Undang-undang Pemilu. Salah satu poin dalam rancangan beleid ini mengatur, Pilkada selanjutnya akan dihelat pada pada 2022 dan 2023, bukan pada 2024 seperti yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem Ahmad Ali menyatakan, Pilkada serentak harus digelar pada 2022 dan 2023 demi memenuhi hak dasar politik rakyat serta menghindari masalah kelelahan penyelenggara yang terjadi pada Pemilu 2019 silam.

“Laksanakan Pilkada serentak tahun 2022 dan 2023. Selain demi terpenuhinya hak dasar politik rakyat, beberapa impak dari pelaksanaan pemilu dan Pilpres tahun 2019 secara bersamaan adalah pelajaran berharga bagi kita sebagai bangsa,” kata Ali, Senin (1/2).

Ia menambahkan, pelaksanaan Pilkada serentak pada 2024 hanya akan membuat banyak daerah dipimpin oleh kepala daerah yang tidak definitif alias Pelaksana tugas (Plt) dalam rentang waktu satu hingga dua tahun.

Menurut Ali, situasi itu berpotensi membuka celah rekayasa politik demi mendukung kepentingan pihak tertentu dan jauh dari komitmen pelayanan publik terjadi.

Lebih lanjut, Ali berkata, membiarkan banyak daerah dipimpin oleh kepala daerah yang tidak definitif juga akan membuat penumpukan biaya yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Sistem keuangan dan anggaran Pemilu yang ada pada saat ini perlu untuk dipertahankan dan terus disempurnakan,” lanjut dia.

Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI itu juga menilai bahwa pemisahan Pileg dan Pilpres dengan Pilkada akan menciptakan iklim politik yang kondusif serta ruang pendewasaan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menurutnya, pemisahan itu juga akan membuat figur pilihan rakyat di daerah tidak terdistorsi oleh kepentingan pusat.

Senada, Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) mendesak DPR dan Presiden Joko Widodo segera memutuskan agar Pilkada serentak terlaksana pada 2022 dan 2023.

Menurut dia, pelaksanaan Pilkada pada 2022 dan 2023 penting untuk menjaga stabilitas politik dan meminimalkan gangguan keamanan yang berpotensi kian menumpuk jika Pilkada serentak digelar bersama Pilpres dan Pileg pada 2024.

HNW pun meminta pemerintah dan DPR belajar dari pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019, di mana Pileg dan Pilpres dilaksanakan secara serentak. Ia mengingatkan, kebijakan itu sempat menghadirkan korban jiwa.

“Ratusan KPPS meninggal, dan tak fokusnya rakyat memilih anggota DPR atau DPRD karena fokusnya hanya kepada pilpres. Bisa dibayangkan kerawanan keamanan dan tak kualitasnya ratusan pilkada bila digabungkan juga dengan pilpres,” tutur HNW.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (13/2).Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (13/2).
HNW juga mengkritik pemerintah yang menggunakan stabilitas politik serta keamanan sebagai alasan penyelenggaraan Pilkada serentak dengan Pilpres dan Pileg pada 2024. Menurutnya, alasan tersebut bertolak belakang dengan rasionalitas dan kekhawatiran umum.

Wakil Ketua MPR itu pun mengingatkan, mengundur Pilkada ke 2024 justru berpotensi menghadirkan ketidakstabilan politik dan kerawanan keamanan lantaran ratusan daerah akan dipimpin oleh kepala daerah yang tidak definitif dalam kurun waktu satu hingga dua tahun.

“Berbeda bila Pilkada yang semestinya diselenggarakan pada 2022 atau 2023 sudah diselenggarakan sesuai jadwalnya, maka beban Pilpres atau Pileg berkurang dan sudah diurusi oleh kepala daerah definitif yang dipilih oleh rakyat,” ucap dia.

Untuk diketahui, RUU Pemilu telah disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Dalam draf RUU Pemilu terakhir yang disusun Komisi II DPR diatur tentang rencana Pilkada serentak selanjutnya yakni pada 2022 dan 2023.

Hal tersebut tidak seperti ketentuan di regulasi sebelumnya, di mana Pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan, kota bakal digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden.

Merujuk Pasal 731 Ayat (2) dalam draf revisi UU Pemilu yang diterima CNNIndonesia.com, Pilkada 2022 akan diikuti oleh 101 daerah yang menggelar Pilkada pada 2017. Provinsi DKI Jakarta termasuk di antaranya.

Tinggalkan Balasan