JAKARTA, Kabarberita.id – Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno sudah memasuki waktu kerja 100 hari. Namun slogan yang mereka dengungkan ‘Maju Kotanya Bahagia Warganya’ masih jauh dari panggang dari api.
Demikian disampaikan Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI, Bestari Barus di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (24/1).
“Bahagia warganya tidak tercapai,” tegasnya.
Menurut dia, ada beberapa kebijakan dari Anies-Sandi yang justru tidak mencerminkan slogan tersebut. Karenanya, pihaknya mengaku setuju jika DPRD DKI Jakarta menggunakan hak interpelasi terhadap Anies-Sandi.
Terlebih katanya ada banyak hal yang memang perlu diklarifikasi langsung oleh Anies-Sandi. Misalkan kebijakan soal penataan Pasar Tanah Abang yang dinilai mencederai hak dari sebagian warga Jakarta, penataan Kampung Akuarium yang hanya membangun shelter.
“Mana solusi permanen yang diberikan? Sama dengan Tanah Abang. Tidak ada yang permanen,” sesalnya.
Yang tak kalah dahsyatnya menurut dia adalah keluhan yang datang dari masyarakat Jakarta terkait program yang sesungguhnya merupakan janji kampanye Anies-Sandi, Ok-Oce. Melalui program itu, masyarakat yang ingin berusaha akan diberikan modal, namun pada akhirnya malah diralat sendiri oleh Sandiaga Uno dengan mengatakan bahwa Pemprov DKI hanya memfasilitasi akses permodalan.
“Kemarin juga terjadi keluhan yang maha dahsyat menurut terkait program Oke-Oce,” bebernya.
Tak hanya itu, program DP Nol Rupiah yang diklaim merupakan program rumah murah untuk warga Jakarta pun dinilai Bestari banyak kekurangan yang juga perlu klarifikasi lebih lanjut. Misalkan saat kampanye dulu, rumah itu katanya akan menjadi milik warga, namun pada kenyataannya rumah itu malah masih milik Pemprov. Pasalnya, masyarakat dibebankan cicilan selama 20 tahun. Dimana lima tahun berikutnya Hak Guna Bangunan (HGB) pun akan habis.
“Dia mencicil 25 tahun selesai masa HGB satu tahap pertama lanjut yang kedua terus keluar. Lantas apa yang dinyatakan sebagai masyarakat DKI yang berpendapatan rendah dapat memiki rumah di Jakarta? Rumah tapak, apapun itu mau rumah tapak, rusun tapi kenyataannya kan tak bisa dimiliki. Jadi banyak hal yang harus diklarifikasi,” ujarnya.
Dijelaskannya bahwa untuk mengusulkan penggunaan hak interpelasi, paling tidak butuh 15 tandatangan dukungan dari anggota DPRD dan setidaknya dukungan dari 2 fraksi.
Adapun saat ini, selain Fraksi NasDem, Fraksi PDI Perjuangan pun menyatakan persetujuan atas penggunaan hak yang melekat di setiap anggota dewan itu.
Namun, tak hanya hak interpelasi, Bestari Barus menegaskan bahwa tidak tertutup kemungkinan bahwa nantinya mereka juga akan meneruskan untuk menggunakan hak angket terhadap Anies-Sandi.
“Saya nyatakan yang namanya interplasi adalah hal yang biasa dan tentu dapat dilanjutkan sampai ke tingkat angket. Menyatakan pendapat nanti apakah Anies-Sandi masih layak sebagai Gubernur atau tidak,” pungkasnya.