Jakarta, KabarBerita.id – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan prestasi siswa tidak bisa ditentukan melalui pilihan ganda seperti pelaksanaan ujian nasional (UN) yang telah berlangsung sejak lama.
“Tujuan dari UN adalah penilaian terhadap sistem pendidikan suatu tolak ukur, itu yang dimaksud Undang-undang. Kemudian untuk mengevaluasi sekolahnya maupun sistem pendidikannya, bukan untuk menentukan prestasi siswa, karena tidak mungkin prestasi siswa ditentukan tes pilihan ganda,” katanya di Jakarta, Jumat.
Ia juga mengibaratkan dengan cara suatu organisasi dalam memilih pemimpin atau merekrut seseorang, tidak berdasarkan pilihan ganda.
Dia menambahkan pada penyelenggaraan UN yang berlangsung selama ini, topiknya berdasarkan mata pelajaran sehingga materi semua silabus itu harus masuk ke dalam UN.
“Maka cara tercepat untuk mendapatkan angka tinggi di UN adalah dengan menghafal. Ini bukan perdebatan, ini kenyataan yang terjadi di lapangan,” katanya.
Hal tersebut, kata dia, juga menyebabkan stres pada anak, karena penilaian ke tahap berikutnya bergantung pada hal nilai UN. Padahal itu bukan tujuan dari UN.
Ia menjelaskan amanat dari UU Sistem Pendidikan Nasional adalah penilaian murid hanya dilakukan oleh seorang guru. Hal itu dikarenakan guru yang paling mengenal anak.
Mendikbud juga menegaskan bahwa UN tidak dihapus, namun diganti formatnya dan dikembalikan pada esensinya. Formatnya diganti menjadi asesmen kompetensi minimum dan survei karakter.
“Kenapa minimum, karena tidak cukup untuk mengukur seluruh data siswa tapi cukup untuk mengetahui sekolah ini berada pada level mana. Apakah perlu ditolong atau tidak,” katanya.
Menurut Nadiem Makarim apa yang diujikan dalam asesmen kompetensi minimum dan survei karakter yakni kemampuan literasi dan numerasi. Untuk numerasi misalnya yang diukur bukan kemampuan menghitung, tapi kemampuan menggunakan konsep matematika yang tidak terlalu rumit digunakan kepada suatu masalah yang nyata.
Sedangkan penilaian literasi bukan kemampuan membaca, tapi kemampuan memahami isi konten dari suatu bacaan dan menganalisa apa itu.
Sebanyak empat pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar” meliputi, perubahan pada USBN, Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
Untuk USBN, kewenangan kelulusan siswa dan pembuatan soal diserahkan sepenuhnya pada sekolah. Sedangkan untuk UN diubah formatnya mulai 202q, tidak lagi mengujikan konten melainkan asesmen kompetensi minimum dan survei karakter.
Sedangkan untuk RPP, hanya cukup satu halaman. Guru tidak perlu lagi menyiapkan RPP yang berlembar-lembar. Kemendikbud juga meningkatkan kuota jalur prestasi pada PPDB zonasi dari sebelumnya 15 persen menjadi 30 persen.