Munarman Telah Didakwa Gerakkan Orang Untuk Berbuat Teror

Jakarta, KabarBerita.id — Munarman mantan Sekretaris Umum FPI telah didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak terorisme. Ia disebut telah melakukan hal itu lebih dari sekali di tempat yang berbeda.

Dakwaan dibacakan Jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Rabu (7/12).

Dalam pembacaan dakwaan, Munarman disebut telah menghadiri acara dukungan kepada ISIS dan Baiat Abu Bakar Al Baghdadi berlokasi di Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat Tangerang Selatan pada 6 Juni tahun 2014.

Dalam acara tersebut, baiat dipimpin oleh Ustadz Syamsul Hadi yang mengajak peserta acara berdiri, mengangkat tangan kanan sembari berbaiat, termasuk juga Munarman.

Munarman juga disebut menghadiri acara dukungan untuk ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi yang digelar oleh DPD FPI Sulawesi Selatan dan DPW FPI kota Makassar.

Acara ini dikemas dengan acara Tabligh Akbar FPI. Jaksa juga menyebut bahwa Munarman mengetahui dengan pasti agenda acara tersebut.

Sebab panitia acara bernama Muhammad Akbar Muslim telah memberitahu Munarman melalui telepon bahwa acara yang bakal digelar di sekretariat DPW Kota Makassar dan Tahfidzul Quran Makassar itu merupakan deklarasi pada ISIS. Terdakwa Munarman pun menyetujui pertemuan tersebut.

Kasus Munarman bermula dari pengakuan Ahmad Aulia, terduga teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Ahmad telah mengaku berbaiat bersama ratusan simpatisan FPI kepada kelompok teroris ISIS pimpinan Abu Bakr Al-Baghdadi saat deklarasi FPI mendukung Daulatul Islam di markas FPI Makassar, di Jalan Sungai Limboto pada Januari 2015.

Munarman kemudian ditangkap oleh Densus/Antiteror pada 27 April. Ia kemudian disidang pada 1 Desember lalu. Akan terapi persidangannya sempat tertunda karena Munarman keberatan tidak dihadirkan secara langsung dalam pengadilan.

Tinggalkan Balasan