MUI Sesalkan Pembongkaran Tiang Masjid Muhammadiyah di Aceh

Jakarta, KabarBerita.id — Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Amirsyah Tambunan menyesalkan dengan peristiwa pembongkaran tiang Masjid Taqwa Muhammadiyah di Desa Sango, Samalanga, Bireuen, Provinsi Aceh. Ia mengatakan peristiwa itu melukai warga persyarikatan Muhammadiyah di seluruh Indonesia.

Menurut Amirsyah, tindakan Satpol PP sama sekali tidak berpihak pada penegakan konstitusi. Amirsyah merujuk UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) yang menyebut negara menjamin hak warga negara untuk beribadah sesuai agama masing-masing.

Amirsyah mengatakan pembangunan masjid itu sebenarnya sudah pernah diberikan izin oleh pemerintah setempat.

Ia menuturkan mulanya surat penundaan pertama dikeluarkan tahun 2019 selama satu tahun. Kemudian pada tahun 2021, surat penundaan kedua dikeluarkan tanpa ada batas waktu, sampai dicapainya kesepatan damai dengan masyarakat Samalanga.

Padahal Amirsyah beranggapan Muhammadiyah merupakan salah satu organisasi masyarakat yang cukup berjasa bagi bangsa Indonesia di berbagai sektor, terutama pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Lewat sebuah video di media sosial, terlihat pembongkaran itu dilakukan oleh Satpol PP Aceh. Video itu kemudian ditautkan dalam cuitan Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti melalui akun twitternya.

Tinggalkan Balasan