Berita  

MUI Minta Pemerintah Tidak Tinggal Diam Persoalan Diskriminasi Muslim di India

Kerusuhan di India

Jakarta, KabarBerita.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah Indonesia agar tidak tinggal diam dan segera menyikapi persoalan diskriminasi yang sedang menimpa umat Muslim di India.

“Kepada Indonesia jangan diam. Harusnya menyuarakan aspirasi umat Islam Indonesia,” kata Wakil Ketua Umum MUI Pusat KH Muhyiddin Junaidi di Jakarta, Selasa.

Apalagi, kata dia, hubungan kedua negara telah terjalin sejak lama dan selama ini bersahabat dengan cukup baik. Persoalan tersebut hendaknya dapat diselesaikan dengan cara diplomasi kenegaraan.

“Ya kita panggil duta besar India yang ada di Indonesia dan kita minta klarifikasi apa sebenarnya yang terjadi,” katanya.

MUI mengkhawatirkan apabila masalah itu tetap dibiarkan maka bisa berdampak buruk pada persatuan antarumat beragama serta memicu konflik di negara-negara lain. Sebagai contoh bisa saja umat Hindu di negara lain mendapat perlakuan diskriminatif.

“Kami minta pemerintah India agar meninjau kembali Citizenship Amendment Act,” ujar dia.

MUI menilai Undang-Undang Kewarganegaraan antimuslim tersebut diskriminatif sementara di lain sisi India adalah negara demokratis sehingga bertolak belakang. Selain itu, India juga diminta untuk menegakkan hukum atas insiden pembunuhan yang terjadi pada umat Muslim.

Selama ini, ujar dia, umat Hindu di Tanah Air mendapatkan perlakuan hak dan kewajiban yang sama tanpa ada diskriminasi. Bahkan, hubungan muslim dan agama lainnya selalu hidup berdampingan.

Hal itu hendaknya bisa pula menjadi contoh oleh India yang memiliki pondasi pemerintahan demokratis tadi. Sehingga, harapannya masalah antimuslim tersebut segera dapat diselesaikan.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) segera memperhatikan eskalasi konflik di India demi keselamatan dan keamanan Warga Negara Indonesia (WNI).

Meutya meminta Kemlu berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di India untuk mendata dan memastikan keamanan WNI pasca-bentrokan warga yang menolak Undang-Undang Kewarganegaraan (Citizenship Amendment Act/ CAA) yang dianggap Anti-Muslim.

Tinggalkan Balasan